BONTANG – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang bersama Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan kelurahan di Bontang.
Kegiatan yang berlangsung pada 5–7 Mei 2026 ini menjadi bagian dari penilaian pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah daerah.
Tim visitasi KI Kaltim dipimpin Hajaturrahman, didampingi jajaran komisioner lainnya seperti Wesly Liano Hutasoit dan Muhammad Idris.
Dalam kunjungan tersebut, tim juri melakukan wawancara langsung serta menilai mekanisme pelayanan informasi publik di 15 instansi yang masuk nominasi.
Penilaian difokuskan pada sejauh mana OPD, kecamatan, dan kelurahan menjalankan sistem keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Materi evaluasi mencakup alur pelayanan informasi publik, ketersediaan data dan dokumentasi, respons terhadap permohonan informasi, pengelolaan PPID, dan transparansi layanan kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo Bontang, Andi Hasanuddin Akmal, mengatakan kegiatan ini bertujuan memastikan tata kelola informasi publik di setiap instansi berjalan optimal.
“Kami mendampingi tim juri berkeliling ke OPD yang dinilai. Nanti akan diumumkan mana yang terbaik,” ujarnya.
Hasil dari monev ini nantinya akan menentukan tiga instansi terbaik yang akan mewakili Kota Bontang pada ajang keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Daftar 15 OPD, Kecamatan, dan Kelurahan yang Divisitasi:
1. Kelurahan Satimpo
2. Kelurahan Api-Api
3. Kelurahan Gunung Elai
4. Kelurahan Tanjung Laut
5. Inspektorat Daerah
6. Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian
7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
8. BPBD Bontang
9. Kecamatan Bontang Selatan
10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
11. Satuan Polisi Pamong Praja
12. Badan Pendapatan Daerah
13. BKPSDM
14. Sekretariat Daerah
15. BPKAD
