Dijanjikan Upah Rp25 Juta, Pemuda Sebatik Ditangkap Bawa Sabu 1 Kilogram Dari Malaysia

Redaksi Wy
4 Min Read
NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur perbatasan Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, berhasil digagalkan kepolisian. Seorang pemuda berinisial MA (24) diamankan saat diduga membawa barang tersebut pada Senin (26/10/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 05.00 WITA di Jalan Hasanuddin, RT 001, kawasan Lalo Salo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

 

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni melalui Kasi Humas Ipda Idris menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai rencana pengiriman sabu melalui Gang Perbatasan, RT 001, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi jalur masuk narkotika.

 

Saat penyelidikan berlangsung, polisi kemudian mengamankan MA yang diduga baru keluar dari wilayah Malaysia. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau dengan tulisan GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu.

 

“Petugas berhasil mengamankan MA setelah yang bersangkutan diduga keluar dari wilayah Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau dengan tulisan GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu,” ujar Idris.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Eceran Ditangkap Di Samarinda, Polisi Sita 9 Poket Sabu

 

Dari hasil interogasi awal, MA mengaku mengambil barang tersebut dari lokasi yang telah ditentukan seseorang yang identitasnya belum diketahui di wilayah perbatasan Malaysia.

 

Pengambilan sabu itu disebut dilakukan atas perintah rekannya berinisial MS yang berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sebagai imbalan, MA dijanjikan upah sebesar Rp25 juta apabila berhasil menjalankan tugas tersebut.

 

Sabu seberat satu kilogram itu rencananya dibawa menuju Kota Tarakan untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih belum diketahui. Penyerahan barang tersebut dilakukan berdasarkan arahan MS.

 

Selain mengamankan MA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto satu kilogram.

 

Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A15s berwarna biru, uang tunai Rp1 juta, uang sebesar 150 ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi KU 2499 NN.

 

“Selain mengamankan MA, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto satu kilogram, satu unit telepon seluler merek Oppo A15s berwarna biru, uang tunai sebesar Rp1 juta dan 150 ringgit Malaysia, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi KU 2499 NN,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Warga Berebas Tengah Ditangkap Edarkan Sabu, Polisi Sita 9 Poket Sabu

 

Setelah penangkapan, MA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Atas dugaan perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

 

Polisi kini masih mendalami dugaan keterlibatan MS yang disebut berada di Kutai Timur. Penyidik juga menelusuri identitas orang yang diduga menempatkan sabu di wilayah perbatasan Malaysia serta calon penerima barang di Tarakan.

 

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena jalur perbatasan Indonesia–Malaysia di Pulau Sebatik diduga dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman narkotika menuju sejumlah wilayah di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

 

Kepolisian masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

 

“Polisi masih mendalami keterlibatan MS serta menelusuri identitas pihak yang diduga menempatkan dan menerima barang tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkasnya.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Paser Ungkap Peredaran Sabu di Perairan Adang Bay, Dua Pria Diamankan
Share This Article