Satresnarkoba Polres Kutim Sita 52,4 Liter Tuak dan Arak dalam Operasi di Sangatta Utara

Redaksi Wy
3 Min Read
SANGATTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) menyita puluhan liter minuman beralkohol jenis tuak dan arak dalam operasi di Kecamatan Sangatta Utara, Minggu (1/11/2026).

Dalam penindakan yang dimulai sekitar pukul 16.10 WITA tersebut, petugas menyisir dua lokasi, yakni Jalan A. Wahab Syahranie Gang Mayana dan Jalan Yos Sudarso IV.

 

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 20 liter tuak serta 54 botol arak dengan total volume mencapai 32,4 liter. Dengan demikian, keseluruhan minuman beralkohol yang disita mencapai 52,4 liter.

 

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar, termasuk minuman keras oplosan.

 

Menurutnya, operasi tersebut merupakan langkah preventif sekaligus penindakan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

 

“Kami ingin memastikan minuman beralkohol yang beredar tidak membahayakan masyarakat,” ujarnya.

 

Erwin menjelaskan, pemeriksaan dan penindakan akan terus dilakukan, terutama terhadap minuman yang tidak memiliki kejelasan standar maupun kandungannya.

Baca Juga:  Geram Pemadaman Bergilir, Warga Geruduk Kantor PLN Bontang Hingga Lempar Telur Busuk

 

Sebab, peredaran minuman beralkohol tanpa standar yang jelas dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Konsumsi minuman oplosan juga berisiko mengancam keselamatan orang yang meminumnya.

 

“Tentu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Akibat konsumsi minuman oplosan juga dapat mengancam keselamatan orang yang mengonsumsinya,” jelasnya, Minggu (2/11/2026).

 

Selain menyita barang bukti, personel Satresnarkoba Polres Kutim turut memberikan edukasi kepada masyarakat. Warga diingatkan agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Erwin menegaskan, pengawasan serupa akan dilakukan secara berkelanjutan. Kepolisian juga akan mengambil langkah penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penertiban sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

 

Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.

 

“Agar upaya menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan lebih efektif dan mencegah peredaran miras ilegal maupun oplosan,” tutupnya.

Baca Juga:  Polda Kaltim Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Kukar dan Kutim, Hampir 3 Ton BBM Subsidi Disita

 

Melalui pengawasan tersebut, Polres Kutim berharap peredaran minuman beralkohol ilegal dapat ditekan dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sangatta Utara tetap terjaga.

Share This Article