Modus Pura-Pura Perbaiki Jalan, Polresta Samarinda Ungkap Pencurian Kabel Telkom Dan Tetapkan Empat Tersangka

Redaksi Wy
3 Min Read
SAMARINDA – Polresta Samarinda mengungkap kasus pencurian kabel tembaga bawah tanah milik Telkom yang diduga dilakukan dengan modus berpura-pura mengerjakan perbaikan jalan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian yang juga menyebabkan kerusakan fasilitas jalan.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (28/10/2026) siang.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, para pelaku diduga menggunakan alat pendeteksi kabel untuk mengetahui titik keberadaan kabel bawah tanah. Setelah lokasi ditentukan, mereka membongkar permukaan jalan untuk mengambil kabel tembaga yang menjadi sasaran.

 

Kabel yang berhasil diambil kemudian dipotong-potong untuk dijual kembali. Modus tersebut diduga membuat aktivitas pencurian terlihat seperti pekerjaan proyek atau perbaikan jalan biasa.

 

Polisi menduga aksi pencurian tersebut berlangsung di sejumlah titik di Kota Samarinda pada 14 dan 18 Oktober 2026.

 

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar jalan serta mengambil kabel bawah tanah.

Baca Juga:  Rekam Korban Saat Mandi di Bapelkes Samarinda, Tersangka Kasus Pornografi Ditangkap Polisi

 

Pencurian kabel infrastruktur telekomunikasi tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga dapat mengganggu layanan apabila kabel yang diambil merupakan bagian dari jaringan aktif. Sementara itu, pembongkaran jalan tanpa kewenangan dapat merusak fasilitas umum dan membahayakan pengguna jalan.

 

Meski demikian, dampak terhadap layanan telekomunikasi maupun nilai kerugian dalam perkara ini masih perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian dan pemilik jaringan.

 

Dalam perkara tersebut, Polresta Samarinda menyatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Namun, rincian pasal yang dikenakan kepada masing-masing tersangka belum tercantum dalam informasi yang tersedia. Karena itu, dasar hukum secara spesifik perlu mengacu pada keterangan resmi penyidik.

 

Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas pembongkaran jalan atau pekerjaan proyek yang mencurigakan, terutama apabila tidak disertai informasi maupun identitas pekerjaan yang jelas.

 

Masyarakat diharapkan segera melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum kepada pihak berwenang. Langkah tersebut penting untuk membantu mencegah pencurian infrastruktur serta menjaga keamanan dan fasilitas umum di Kota Samarinda.

Baca Juga:  Komplotan Curanmor Spesialis Kos Mahasiswa di Samarinda Dibekuk, Residivis Jadi Otak Aksi
Share This Article