SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang terjadi di lingkungan Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes), Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Seorang pria berinisial RA (22) diamankan setelah diduga merekam korban yang sedang mandi menggunakan telepon genggam yang disembunyikan di ventilasi kamar mandi.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang korban yang menemukan sebuah telepon genggam berwarna hitam terpasang di ventilasi kamar mandi saat sedang mandi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.
Korban yang menyadari keberadaan perangkat tersebut langsung menghentikan aktivitasnya. Setelah mengambil handuk, korban segera meminta bantuan kepada rekan-rekannya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban melihat sebuah telepon genggam berada di ventilasi kamar mandi yang diduga digunakan untuk merekam aktivitas di dalam kamar mandi. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu,” jelas AKP Asriadi.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan korban lain yang mengalami peristiwa serupa sehari sebelumnya, yakni pada Jumat (24/7/2026) di lokasi yang sama.
Kedua korban kemudian membuat laporan resmi kepada kepolisian sehingga penyidik memperluas proses penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
RA kemudian diamankan pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA di kawasan Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku diduga mengakui telah melakukan perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Itel S23 warna hitam yang diduga digunakan untuk merekam korban, beserta rekaman video yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa di lokasi tersebut agar segera melapor sehingga dapat membantu proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
