Komplotan Curanmor Spesialis Kos Mahasiswa di Samarinda Dibekuk, Residivis Jadi Otak Aksi

Redaksi Wy
2 Min Read

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan kos-kosan mahasiswa di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial M (28), FHA (21), dan RR (30). Salah satu di antaranya merupakan residivis yang diduga berperan sebagai pelaku utama dalam aksi pencurian sepeda motor.

Kapolsek Samarinda Ulu melalui Unit Reskrim menyebut ketiga pelaku diduga terlibat dalam dua kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu.

Kasus pertama terjadi pada 18 Mei 2026 di kawasan Jalan KI Hajar Dewantara. Korban yang merupakan seorang mahasiswa kehilangan sepeda motor Honda Supra X setelah memarkirkannya di teras kos tanpa mengunci stang kendaraan.

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 1 Juni 2026 di Jalan Pramuka. Dalam kejadian tersebut, sepeda motor Honda Vario 125 milik mahasiswa lainnya raib saat diparkir di dekat tempat tinggal korban, juga dalam kondisi tidak terkunci stang.

Baca Juga:  UMP Kaltim 2026 Diprediksi Tembus Rp3,8 Juta

Berbekal laporan korban, keterangan sejumlah saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Dua tersangka lebih dahulu ditangkap pada 2 Juni 2026 di kawasan Jalan Suwandi, Kelurahan Gunung Kelua. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku utama sehari berikutnya di wilayah Samarinda Seberang.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 hasil curian dan satu unit Honda Scoopy yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Sementara itu, satu unit Honda Supra X milik korban masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh penyidik.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa dan penghuni kos, agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir guna mengurangi risiko menjadi korban pencurian kendaraan bermotor.

Share This Article