Mantan Petinggi Ponpes di Bontang Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Diduga Lebih dari Lima Orang

Redaksi Wy
2 Min Read
BONTANG – Seorang mantan petinggi pondok pesantren di Kecamatan Bontang Selatan dilaporkan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap peserta didik. Jumlah korban dalam kasus ini diduga lebih dari lima orang dan sebagian besar disebut masih di bawah umur.

Informasi mengenai laporan tersebut diperoleh awak media dari kerabat pelapor. Menurut keterangan sumber tersebut, terlapor sudah tidak lagi menjabat di pondok pesantren yang bersangkutan.

 

“Laporan sudah masuk. Oknum yang melakukan sudah dipecat. Dia mantan petinggi ponpes itu,” ujar kerabat pelapor.

 

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut kini ditangani Polres Bontang. Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani perkara tersebut.

 

Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Terlapor dan beberapa saksi disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan guna mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

 

“Benar, kami lagi tangani. Nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata AKP Putu Ari Sanjaya.

Baca Juga:  Pria 34 Tahun Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan di Muara Kaman Kukar

 

Selain proses hukum, para korban yang diduga mengalami kekerasan seksual juga disebut mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.

 

Penanganan tersebut menjadi bagian penting untuk membantu korban menghadapi dampak yang mungkin timbul, sekaligus memastikan kebutuhan perlindungan mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

 

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai jumlah pasti korban, kronologi dugaan peristiwa, maupun perkembangan hasil pemeriksaan.

 

Identitas korban, terutama yang masih di bawah umur, perlu dirahasiakan demi melindungi privasi dan mencegah dampak lanjutan terhadap mereka. Dugaan tindak pidana ini juga tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Share This Article