Pria 34 Tahun Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Percobaan Pemerkosaan di Muara Kaman Kukar

Redaksi Wy
2 Min Read

KUKAR – Polsek Muara Kaman, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), mengungkap dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kamis (20/8/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial VN (34). Terduga pelaku sebelumnya diamankan warga setempat sebelum diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula sehari sebelum kejadian ketika VN datang ke rumah korban. Saat itu, VN disebut meminta makanan, minuman, serta tempat untuk tinggal dengan alasan sedang membutuhkan pekerjaan.

Korban kemudian memberikan bantuan dan mengizinkan VN menginap.

Keesokan harinya, korban bersama anggota keluarganya dan VN berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri untuk melakukan pekerjaan.

“Sesampainya di lokasi, terduga pelaku menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus tinggal di pondok kebun,” ujar Herwin.

Saat anggota keluarga korban pergi membeli kebutuhan sembako dan perlengkapan untuk memperbaiki pondok, korban dan VN berada di sekitar pondok kebun.

Baca Juga:  Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, 'Mami' di KM 24 Poros Bontang-Samarinda Terancam 15 Tahun Penjara

Sekitar pukul 11.00 WITA, ketika korban sedang beristirahat dan minum di halaman pondok, VN diduga melakukan tindakan seksual secara paksa.

Korban kemudian berusaha melepaskan diri dan melarikan diri dari lokasi.

Dalam upaya tersebut, terduga pelaku juga diduga mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.

“Korban berhasil menghindar dan melakukan perlawanan hingga terduga pelaku terjatuh. Selanjutnya, korban bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI sambil menunggu anggota keluarganya kembali,” jelas Herwin.

Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Polisi selanjutnya melakukan penanganan terhadap VN untuk mendalami kronologi kejadian, keterangan korban maupun saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Share This Article