BONTANG – Pemerintah Kota Bontang akan menertibkan 25 bangunan liar yang berdiri di kawasan Pelabuhan Loktuan pada Rabu (5/11/2025) mendatang.
Bangunan yang terdiri atas rumah dan kios itu diketahui berdiri di atas lahan milik Pemkot Bontang tanpa izin resmi. Keberadaannya dinilai membuat kawasan pelabuhan terlihat kumuh dan tidak tertata.
Pemkot sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan menerbitkan surat peringatan pertama sejak Juli 2025. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan warga. Surat peringatan kedua pun telah dikirim, dan peringatan ketiga dijadwalkan terbit hari ini sebagai ultimatum terakhir sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menegaskan, proses penertiban harus dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mengedepankan dialog bersama warga terdampak.
“Saya minta dilakukan secara humanis. Ajak sosialisasi, jangan asal membongkar. Warga perlu diajak bicara agar bisa membongkar lapak atau rumah mereka secara mandiri,” ujar Neni dalam rapat terbatas di kantor DPM-PTSP, Senin (3/11/2025).
Neni juga menyoroti bahwa banyaknya bangunan liar di kawasan tersebut merupakan dampak dari pembiaran instansi terkait dalam beberapa tahun terakhir.
Setelah penertiban dilakukan, lahan itu akan dimanfaatkan untuk perluasan area Pelabuhan Loktuan sebagai bagian dari program penataan kawasan pesisir.
“Nanti akan dibangunkan tempat baru, tapi secara bertahap. Saat ini yang penting kami benahi dulu kawasannya,” jelasnya. (*)
