Jakarta – Pemerintah memberi sinyal bahwa pencairan THR tahun 2026 bisa dilakukan lebih awal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya seusai Indonesia Economic Outlook di Jakarta menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN pada 2026.
“Anggaran tersebut mencakup PNS, PPPK, TNI, dan Polri Jumlah yang tidak kecil ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi nasional menjelang Lebaran,” katanya
Purbaya menyatakan harapannya agar THR bisa disalurkan pada awal Ramadan. Meskipun belum menyebutkan tanggal pasti, pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para ASN.
Jika mengacu pada kalender Hijriah dan proyeksi awal Ramadan 1447 H yang diperkirakan dimulai sekitar 19 atau 20 Februari 2026, maka peluang pencairan pada minggu pertama atau kedua Ramadan sangat terbuka.
Hal ini tentu menjadi kabar baik karena dengan pencairan lebih awal, para ASN memiliki waktu lebih longgar untuk merencanakan pengeluaran, membayar kebutuhan pokok, hingga menyiapkan biaya mudik dan zakat fitrah.
Kebijakan pencairan lebih awal ini juga memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional. Setiap tahun, pencairan THR terbukti mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga secara signifikan.
Sektor perdagangan, transportasi, hingga UMKM biasanya mengalami lonjakan transaksi menjelang Idulfitri.
Dengan dana Rp55 triliun yang beredar di masyarakat, perputaran uang dipastikan meningkat tajam.
Pemerintah tentu menyadari bahwa momentum Ramadan dan Lebaran adalah pendorong utama pertumbuhan ekonomi kuartal pertama dan kedua.
Selain jadwal pencairan, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah berapa besar THR PNS dan PPPK 2026 yang akan diterima.
Hingga saat ini, pemerintah memang belum merilis angka resmi per individu.
Namun, berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, komponen THR biasanya terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Jika kebijakan tersebut tetap dipertahankan, maka nominal yang diterima akan menyesuaikan dengan struktur gaji terbaru ASN pada 2026.
Kabar menggembirakan lainnya datang bagi para PPPK. Pada beberapa tahun awal pengangkatan PPPK, sempat muncul pertanyaan mengenai kesetaraan hak dengan PNS dalam hal THR dan gaji ke-13.
Kini, pemerintah telah memastikan bahwa PPPK memiliki hak yang sama untuk menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun, THR diberikan secara penuh berdasarkan komponen penghasilan yang diterima.
Kepastian ini menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya memberikan keadilan dan penghargaan terhadap kontribusi seluruh pegawai pemerintah tanpa terkecuali.
Dalam praktiknya, pencairan THR biasanya dilakukan secara bertahap melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Proses administrasi dimulai dari kementerian atau lembaga masing-masing sebelum dana ditransfer ke rekening pegawai.
