Sangatta – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kutai Timur. Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 11 kilogram di kawasan Jalan Poros Bontang–Kutim, tepatnya di sekitar Pasar Sangatta.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penangkapan beredar luas di media sosial, salah satunya melalui unggahan Reels Instagram @dittipid_narkoba_bareskrim. Dalam rekaman tersebut terlihat petugas kepolisian melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil berwarna silver yang melaju dari arah Bontang.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat kendaraan target terhenti akibat kemacetan di area pasar. Kondisi tersebut dimanfaatkan petugas untuk langsung melakukan penyergapan. Dua orang yang berada di dalam mobil pun segera diamankan tanpa perlawanan.
Dalam video yang beredar, salah satu tersangka terlihat menjalani interogasi singkat di lokasi kejadian. Pria tersebut mengakui membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah koper.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan membongkar isi koper tersebut. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu dengan total berat mencapai 11 kilogram.
Meski kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti, pihak kepolisian hingga kini belum mengungkap identitas mereka kepada publik. Sementara itu, awak media masih menunggu keterangan resmi melalui konferensi pers dari Polda Kalimantan Timur terkait pengungkapan kasus ini.
