BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang meringkus seorang pria berinisial Su (39) yang diduga menjadi pengedar sabu.
Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Cempaka 2, RT 22, Kelurahan Tanjung Laut, Senin (3/11/2025) siang.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita tiga poket sabu seberat total 1,08 gram.
“Barang itu didapat tersangka dengan sistem jejak. Dari lima gram yang dipesan, empat gram sudah dijual,” ujar AKP Rihard, Selasa (4/11/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit ponsel, dua sedotan runcing, dan uang tunai Rp1,5 juta hasil penjualan.
Tersangka diketahui sudah lama meresahkan warga setempat karena aktivitas transaksi narkoba di lingkungan padat penduduk tersebut.
Kini, Su telah diamankan di Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri pemasok sabu yang bertransaksi dengan sistem jejak melalui ponsel.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasoknya,” tambah AKP Rihard.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(*)
