Nakes di Bontang Wajib Lampirkan Bukti Kecukupan SKP dalam Perpanjang SIP

Redaksi Wy
2 Min Read

BONTANG – Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), menjadi salah satu syarat utama dalam proses perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan di Kota Bontang.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Sofyansyah menyampaikan, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan tenaga kesehatan terus memenuhi standar kompetensi dan pengembangan profesi berkelanjutan.

Persyaratan dokumen administrasi, meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, surat keterangan tempat praktik, serta surat keterangan sehat fisik.

“Dalam perpanjangan SIP, pemohon wajib melampirkan dokumen administrasi,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Dia bilang, tenaga kesehatan juga diwajibkan menyertakan surat pernyataan kecukupan SKP sesuai format yang telah ditetapkan. Dokumen pendukung lainnya, scan NPWP, pas foto berwarna dalam format JPEG, serta scan Surat Izin Praktik yang masih berlaku atau SIP pertama.

Menurut Sofyansyah, bukti kecukupan SKP menjadi tolak ukur, bahwa tenaga kesehatan tetap aktif mengikuti pengembangan kompetensi dan pendidikan berkelanjutan sesuai ketentuan organisasi profesi maupun regulasi pemerintah.

Baca Juga:  DPM-PTSP Bontang Tawarkan Tarif Sewa Videotron Mulai Rp250 Ribu hingga Rp350 Ribu

“Karena itu, kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses verifikasi perpanjangan izin praktik,” jelasnya.

Sementara, Nakes yang menjalankan praktik pribadi atau mandiri, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi. Dokumen itu, diantaranya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, nota kesepahaman atau MoU pembuangan sampah medis, daftar alat kesehatan yang tersedia di ruang praktik, serta denah lokasi tempat praktik.

Ia tegaskan, bahwa seluruh persyaratan tersebut bertujuan memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai standar yang berlaku.

“Kami juga mengimbau nakes memeriksa masa berlaku SIP sebelum masa berlaku habis. Dengan begitu, pemohon punya waktu lengkapi dokumen dan layanan ke masyarakat tidak terganggu karena lambat proses perpanjang izin,” tutupnya.

Share This Article