KUKAR – Polsek Sebulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat lahan sawit di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kukar, Kamis (14/5/2026).
Seorang pria berinisial SF (25), warga Pinrang, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polsek Sebulu.
Kapolres Kukar, Khairul Basyar, melalui Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo, menjelaskan pelaku diduga menjalankan aksinya melalui media sosial Facebook untuk mencari calon korban.
Kasus ini bermula saat korban melihat postingan penjualan lahan sawit di Facebook pada Februari 2026. Korban kemudian tertarik membeli lahan sawit seluas satu hektare yang ditawarkan di kawasan Jalan Poros Desa Sebulu Modern – SP 1.
Saat melakukan pengecekan lokasi, korban bertemu dengan tersangka SF yang mengaku sebagai pemilik lahan sawit tersebut.
“Pelaku menawarkan harga lahan sekitar Rp65 juta per hektare, kemudian korban menawar menjadi Rp50 juta,” ujar Edi.
Dalam proses transaksi, tersangka juga meminta tambahan biaya pengurusan surat sebesar Rp2,5 juta dengan alasan untuk pengurusan legalitas lahan.
Polisi menduga tersangka menggunakan dokumen palsu dalam praktik penjualan lahan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus penipuan tersebut.
