KUTAI TIMUR – Jajaran Polsek Muara Ancalong, Polres Kutai Timur, kembali mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan bersama 10 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Jalan Tambak IV, Desa Kelinjau Ilir, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 16.20 WITA.
Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolsek Muara Ancalong menjelaskan, sejak dimulainya Operasi Antik Mahakam 2026, personel Unit Reskrim terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Salah satunya berada di Jalan Tambak IV, Desa Kelinjau Ilir, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 16.20 WITA, polisi melihat seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat berada di atas sepeda motor.
Ketika hendak diperiksa, pria tersebut diduga berusaha melarikan diri. Namun upaya itu berhasil digagalkan oleh personel Polsek Muara Ancalong yang langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan sebuah kotak berwarna hitam putih yang disimpan di dalam saku celana.
Di dalam kotak tersebut terdapat 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,90 gram.
Selain paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa: Satu unit telepon genggam, Satu unit sepeda motor, Pakaian yang dikenakan terduga pelaku saat penangkapan, Barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Muara Ancalong sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolsek Muara Ancalong mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan dan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Muara Ancalong,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait.
Selain melengkapi administrasi penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi sebagai bagian dari proses hukum.
Secara terpisah, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro melalui Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” tegasnya.
Polisi memastikan proses penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Apabila ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, penyidik akan melakukan pengembangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
