KUTAI TIMUR – Kasus meninggalnya seorang pria berinisial MA usai proses penangkapan dalam pengungkapan kasus narkotika di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menjadi perhatian publik. Keluarga korban resmi melaporkan tiga personel kepolisian ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan penganiayaan yang terjadi saat proses penangkapan.
Laporan tersebut disampaikan keluarga pada Sabtu (1/8/2026), menyusul meninggalnya MA setelah diamankan dalam operasi pemberantasan narkotika yang dilakukan aparat kepolisian.
Adik korban, Meli, mengaku menyaksikan langsung proses penangkapan kakaknya di rumah keluarga. Menurutnya, ia mendengar suara gaduh sebelum mendapati MA dalam posisi dipiting oleh beberapa anggota polisi.
“Saya lihat leher kakak saya dipiting oleh tiga polisi. Saya sempat meminta mereka agar tidak menindih lehernya. Saat itu kakak saya hanya sempat bilang, ‘tolong kasih tahu mamak’, setelah itu langsung tidak sadarkan diri,” ujar Meli.
Merasa ada tindakan yang tidak semestinya, pihak keluarga kemudian melaporkan tiga anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Meli mengaku dirinya bersama seorang warga sekitar siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses pemeriksaan.
“Kami sudah membuat laporan resmi. Kami berharap kasus ini diungkap secara transparan agar penyebab meninggalnya kakak saya bisa diketahui dengan jelas,” katanya.
Sementara itu, Polres Kutai Timur memastikan telah melakukan pemeriksaan internal terhadap tiga personel yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.
PS Kasi Humas Polres Kutai Timur, Aiptu Wahyu Winarko, mengatakan pemeriksaan oleh Propam dilakukan sebagai prosedur standar untuk mengetahui secara menyeluruh kronologi penangkapan hingga korban meninggal dunia.
“Sementara tiga personel tersebut menjalani penanganan khusus dan diperiksa oleh Propam untuk mengetahui secara detail kronologi kejadian,” ujar Wahyu, Senin (3/8/2026).
Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi selama proses pemeriksaan masih berlangsung.
Menurut Wahyu, berdasarkan laporan awal, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Kutai Timur bersama anggota Polsek Teluk Pandan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam keterangan resmi kepolisian, MA disebut melakukan perlawanan ketika hendak diamankan sehingga petugas melakukan tindakan represif untuk melumpuhkan yang bersangkutan.
Setelah berhasil diamankan, korban dikabarkan mengeluhkan sesak napas sehingga petugas segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Saat dilakukan tindakan pelumpuhan, pelaku mengeluh sesak napas. Selanjutnya langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” jelas Wahyu.
Polisi menyatakan proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur operasional yang berlaku. Namun demikian, pemeriksaan internal tetap dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan anggota telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kutai Timur juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat sekitar dua gram yang disebut telah siap diedarkan.
Menurut polisi, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Teluk Pandan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berujung pada penangkapan MA.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengungkapan di lapangan,” kata Wahyu.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap tiga personel kepolisian masih berlangsung di Propam Polres Kutai Timur. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Sementara itu, keluarga korban berharap penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga penyebab meninggalnya MA dapat terungkap berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan yang menyeluruh.
