Sempat Buang Barang Bukti, Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Marangkayu

Redaksi Wy
4 Min Read

KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Marangkayu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026. Dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) sore.

Salah satu terduga pelaku bahkan diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu saat diberhentikan petugas.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Antik Mahakam 2026 yang digelar sejak 10 Juli 2026 untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.

Kasus ini bermula ketika anggota Polsek Marangkayu melakukan patroli dan mencurigai seorang pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Poros Marangkayu–Muara Badak.

Petugas kemudian membuntuti pengendara tersebut. Saat hendak dihentikan untuk diperiksa, pria itu terlihat panik dan diduga membuang sebuah benda ke pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, benda tersebut diketahui merupakan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,05 gram.

Baca Juga:  Polda Kaltim Tangkap Tiga Tersangka Jaringan Sabu di Bontang, 10,86 Gram Diamankan

Pria tersebut kemudian diketahui berinisial DP (22), warga Desa Sebuntal.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka pertama yang diamankan diduga berperan sebagai kurir. Ada rekannya yang diduga mengendalikan peredaran tersebut,” ujar AKP Ali Mustofa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DP, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial AR (27) yang diduga memasok sabu tersebut.

Kurang dari 30 menit setelah penangkapan pertama, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah AR di Jalan Kampung Kutai, Desa Sebuntal.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat total 0,15 gram yang disimpan di bagian ventilasi rumah.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan belum sempat terjual. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga bekerja sama dalam mengedarkan narkotika,” jelas Kapolsek.

Selain paket yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp670 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, dua unit telepon genggam, serta satu sendok takar yang diduga digunakan dalam proses pengemasan narkotika.

Baca Juga:  Polres Berau Bongkar Jaringan Sabu 8 Kilogram, Diduga Dikendalikan Napi dari Lapas Tarakan

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas keduanya.

Menurut AKP Ali Mustofa, penyelidikan mengalami kendala karena kedua terduga pelaku mengaku memperoleh sabu menggunakan sistem jejak atau tempel, yakni metode transaksi tanpa bertemu langsung dengan penjual.

“Informasi sempat terputus karena keduanya memesan sabu dengan sistem jejak. Namun kami terus bekerja untuk mengungkap jaringan yang berada di atas mereka,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai pasal alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Bejat! Ayah di Bengalon Tega Setubuhi Anak Kandung

AKP Ali Mustofa menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Operasi ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

 

Share This Article