BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengimbau pemilik usaha kafe untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA.
Imbauan tersebut disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan Pendidikan DPM-PTSP Bontang, Sofyansyah. Ia menyebut masih banyak kafe di Bontang yang beroperasi tanpa legalitas usaha.
“Beberapa sudah punya NIB, tetapi sebagian lainnya masih belum mengurus legalitas usahanya,” ujarnya saat ditemui, Jumat (21/11/2025).
Padahal, kata dia, NIB sangat penting untuk keberlangsungan dan perkembangan usaha. Dengan memiliki legalitas yang sah, pelaku usaha dapat mengikuti berbagai program pemerintah, termasuk pembinaan dan pelatihan resmi.
“Supaya usaha mereka resmi. Dengan begitu, ketika ada pelatihan atau pembinaan, mereka bisa ikut serta,” jelasnya.
Sofyansyah menegaskan bahwa imbauan ini bukan tindakan penegakan sanksi. Usaha kafe termasuk kategori risiko rendah sehingga tidak dikenai sanksi meski belum memiliki izin. Namun, ketiadaan NIB dapat menimbulkan sejumlah hambatan bagi pelaku usaha.
Salah satu kendala yang sering muncul adalah kesulitan menjalin kerja sama dengan distributor atau pihak ketiga, karena banyak perusahaan hanya menerima mitra yang memiliki legalitas lengkap. Selain itu, pelaku usaha juga tidak bisa mengajukan pembiayaan atau kredit modal ke bank maupun koperasi yang mensyaratkan NIB sebagai identitas usaha.
“Kami mendorong mereka untuk mengurus NIB agar lebih tertib dan bisa mendapatkan berbagai manfaat dari program pemerintah,” pungkasnya.
