BONTANG – Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengusulkan pembenahan sistem pengelolaan parkir melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir di bawah pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai dapat mewujudkan tata kelola parkir yang lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat gabungan komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang membahas berbagai aspek pelayanan publik, termasuk pengelolaan parkir di Kota Bontang.
Menurut Heri Keswanto, skema kerja sama dengan pihak ketiga dapat menjadi pilihan utama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan parkir. Namun, apabila mekanisme tersebut belum dapat diterapkan, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pembentukan UPT Parkir sebagai alternatif.
“Kalau bisa dipihakketigakan, solusi kedua membuat UPT sendiri terkait masalah parkir itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui pembentukan UPT, tenaga parkir dapat direkrut secara resmi melalui mekanisme outsourcing sehingga memiliki status kerja yang lebih jelas, disertai sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih terstruktur.
“Kalau misalnya tidak bisa dipihakketigakan, dibuat pengangkatan outsourcing lewat UPT-nya,” tambahnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Welly Zakius, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir melalui kerja sama dengan pihak ketiga maupun penerapan sistem parkir berlangganan memiliki karakteristik yang berbeda, khususnya untuk pengelolaan parkir di tepi jalan umum.
Meski demikian, Welly mengungkapkan bahwa pembentukan UPT Parkir bukan merupakan wacana baru. Gagasan tersebut sebelumnya telah dibahas pada masa kepemimpinan terdahulu dan akan kembali diusulkan kepada pimpinan yang baru untuk dikaji lebih lanjut.
“Memang sudah ada rencana, cuma waktu itu pimpinan sebelumnya. Mungkin nanti kami usulkan dengan pimpinan terbaru terkait pembukaan UPT,” jelasnya.
