Ijazah TK Bukan Syarat Wajib Seleksi SPMB Sekolah Dasar

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan bahwa ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) bukan merupakan persyaratan wajib dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD).

Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas aspirasi masyarakat terkait persyaratan penerimaan peserta didik baru, khususnya bagi anak yang belum pernah menempuh pendidikan TK namun ingin melanjutkan ke jenjang SD.

Sekretaris Disdikbud Kota Bontang, Saparuddin, menjelaskan bahwa ketentuan utama dalam penerimaan peserta didik baru jenjang SD adalah usia calon siswa, dengan batas minimal 6 tahun.

“Usia menjadi syarat utama. Minimal 6 tahun, dan prioritas diberikan kepada calon peserta didik dengan usia yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan akan memprioritaskan penerimaan berdasarkan urutan usia tertinggi. Apabila daya tampung masih tersedia, proses penerimaan dilanjutkan hingga batas usia minimal yang ditentukan.

Lebih lanjut, Saparuddin menjelaskan bahwa ijazah TK dapat menjadi pertimbangan tambahan dalam kondisi tertentu, khususnya apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas sekolah dan terdapat kesamaan usia antar calon peserta didik.

Baca Juga:  Viral Curhatan Keluarga Napi Soal Dugaan Pungli di Lapas Bontang

Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong pelaksanaan wajib belajar 13 tahun, termasuk pendidikan anak usia dini, tanpa menjadikannya sebagai persyaratan mutlak.

“Bukan menjadi kewajiban memiliki ijazah TK. Namun, dalam kondisi tertentu dengan usia yang sama dan kuota terbatas, riwayat pendidikan TK dapat menjadi salah satu pertimbangan,” jelasnya.

Dengan penegasan ini, Disdikbud Kota Bontang berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat terkait mekanisme SPMB jenjang SD, serta memastikan proses penerimaan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

TAGGED:
Share This Article