BONTANG – DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD serta enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang, Rabu (13/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bontang.
Dalam agenda tersebut, Anggota DPRD Kota Bontang, Muh Yusuf, menyampaikan dua Raperda inisiatif DPRD yang difokuskan pada sektor kepemudaan dan penanggulangan bencana di kawasan industri.
Raperda pertama terkait Kepemudaan dinilai penting sebagai langkah strategis menjawab berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda, mulai dari persoalan sosial, rendahnya partisipasi organisasi, hingga dampak perkembangan teknologi yang semakin kompleks.
“Raperda Kepemudaan diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan generasi muda secara lebih terarah,” ujarnya.
Menurutnya, hingga saat ini Kota Bontang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif tentang kepemudaan, padahal aktivitas organisasi dan komunitas pemuda di daerah terus berkembang.
Dengan hadirnya regulasi tersebut, DPRD berharap pembinaan generasi muda dapat dilakukan lebih sistematis sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia daerah.
Sementara itu, Raperda kedua mengenai Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri disusun sebagai respons terhadap tingginya aktivitas industri di Kota Bontang yang berada berdekatan dengan kawasan permukiman masyarakat.
Muh Yusuf menilai kondisi tersebut memerlukan payung hukum yang jelas untuk mengantisipasi potensi bencana industri, termasuk risiko kegagalan teknologi maupun faktor lain yang dapat berdampak pada keselamatan warga dan lingkungan.
“Regulasi ini penting untuk memastikan adanya perlindungan yang terstruktur terhadap masyarakat dan lingkungan apabila terjadi potensi bencana di kawasan industri,” jelasnya.
Raperda tersebut nantinya akan mengatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, pelaku industri, serta masyarakat dalam upaya mitigasi, kesiapsiagaan, dan penanganan bencana industri. (ads)
