BONTANG – Gambar trotoar yang akan dibongkar menjadi dokumen wajib dalam pengajuan izin pembongkaran trotoar.
Dokumen tersebut digunakan pemerintah untuk menilai dampak pekerjaan terhadap fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur menjelaskan, masyarakat maupun pelaku usaha yang membutuhkan akses bangunan atau melakukan pekerjaan konstruksi tidak dapat membongkar trotoar tanpa izin.
Kata dia, trotoar merupakan fasilitas publik yang berfungsi melayani pejalan kaki. Karena itu, setiap pekerjaan pembongkaran harus melalui proses evaluasi agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
“Perizinan ini bertujuan memastikan pekerjaan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan masyarakat, dan keberlangsungan fungsi fasilitas umum,” ungkapnya.
Selain gambar trotoar, kata dia, pemohon juga diwajibkan melampirkan scan KTP, scan IMB bangunan, dan scan NPWP. Khusus badan usaha, terdapat tambahan persyaratan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.
DPMPTSP menyebut, masih ditemukan pemohon yang belum melengkapi dokumen administrasi saat mengajukan izin. Kondisi tersebut menyebabkan proses verifikasi tidak dapat dilakukan secara langsung dan membutuhkan perbaikan berkas.
Karena itu, DPM-PTSP mengibai masyarakat memeriksa kembali seluruh persyaratan sebelum mengajukan permohonan agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat.
“Kelalaian dalam melengkapi dokumen menjadi salah satu penyebab berkas tidak bisa langsung diproses,” pungkasnya.
