Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda setelah petugas melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap salah satu tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas BNNP Kaltim mengamankan ES di rumahnya yang berlokasi di Jalan Atsman Sandi, Kelurahan Semayang, Kecamatan Kenohan, Kukar, Rabu (30/9).
Dari tangan ES, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 107,99 gram neto.
Saat menjalani pemeriksaan, ES mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial M yang tinggal di wilayah Kecamatan Kota Bangun, Kukar.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman M. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan M sekaligus melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 67,41 gram neto. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dari kedua pelaku mencapai 175,4 gram neto.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Mulyanto, mengatakan kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.
ES berperan sebagai kurir yang bertugas mengedarkan sabu, sedangkan M bertugas menyiapkan barang haram tersebut untuk diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih enam bulan di wilayah Kukar.
Temuan ini menjadi perhatian petugas untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku, termasuk pihak yang diduga memasok sabu kepada mereka.
“Kami dalami siapa bandar besarnya. Tim pemberantasan juga berkoordinasi dengan tim BNN Pusat, untuk mengungkap siapa penyalur barang haram itu,” ungkap Rudi.
BNNP Kaltim tidak berhenti pada penangkapan kedua pelaku. Petugas masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemasok dan kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Koordinasi dengan BNN Pusat juga dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus rantai distribusi sabu di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kutai Kartanegara.
Sementara itu, seluruh barang bukti sabu yang telah disita dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibuang ke toilet. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali.
Rudi menegaskan, BNNP Kaltim berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui penindakan serta penguatan koordinasi dengan BNN Pusat.
“Kami berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan, dan pemberantasan narkotika serta memperkuat koordinasi dengan BNN Pusat untuk memutus rantai peredaran sabu di Kaltim,” tutupnya.
Pengungkapan ini diharapkan dapat membantu membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar sekaligus menekan peredaran sabu di wilayah Kalimantan Timur.
