Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas ketiga penghuni kontrakan itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Opsnal 2 Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pemantauan di lokasi. Saat pemeriksaan, petugas mendapati ketiganya diduga sedang menggunakan narkotika.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan alat yang menyerupai bong atau perangkat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu dan diduga baru saja dipakai.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial SM (32), ABI (33), dan SL (40). Berdasarkan keterangan polisi, mereka mengaku baru saja mengonsumsi sabu.
Meski demikian, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu saat melakukan penggeledahan.
“Kami amankan tiga orang. Habis pakai narkoba mereka. Sering buat ribut dan warga geram. Akhirnya lapor ke hotline 110,” ucap AKP Larto melalui Kanit Opsnal 2 Satresnarkoba.
Lebih lanjut, AKP Larto menjelaskan ketiga orang tersebut akan menjalani perawatan medis melalui program rehabilitasi rawat jalan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar mereka memperoleh penanganan yang diperlukan untuk mengatasi ketergantungan terhadap narkotika.
Karena polisi tidak menemukan barang bukti sabu dalam penggeledahan, ketiganya tidak dikenakan proses hukum dalam penanganan kasus tersebut, sebagaimana keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
“Mereka akan dapat perawatan medis. Biar lepas dari ketergantungan,” sambungnya.
Penanganan melalui rehabilitasi diharapkan dapat membantu ketiganya pulih sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika berulang.
Polres Bontang mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Laporan masyarakat dinilai membantu petugas menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.
Kepolisian juga memastikan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin menyampaikan informasi.
Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian, termasuk layanan hotline 110.
“Partisipasi dan kepedulian masyarakat sangat berarti dalam pengungkapan penyalahgunaan narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” pungkasnya.
Melalui kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kota Bontang dapat berjalan lebih efektif dan menciptakan lingkungan permukiman yang aman serta nyaman bagi warga.
