Bontang – Tim Reskrim Polsek Muara Badak dan Polres Bontang menangkap dua pria berinisial K (29) dan A (35) terkait peredaran sabu di wilayah Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.00 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal maraknya transaksi narkotika di Desa Batu-Batu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai dua pria yang melintas di Jalan Poros Muara Badak–Samarinda.
Saat tiba di lokasi, anggota Unit Reskrim mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor putih-biru bernomor polisi KT 2498 BBR. Keduanya kemudian dihentikan dan langsung digeledah oleh petugas.
Saat diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 16,55 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, diamankan pula dua handphone, tas, korek api, pakaian, dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Ini komitmen kami melindungi masyarakat,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap aman dari narkotika.
