KUKAR – Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus pencurian. Seorang pria berinisial I (36), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sore oleh Tim Alligator Polres Kukar dengan bantuan personel Polsek Samarinda Seberang. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 05.20 WITA di rumah korban Fitriani (21), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Saat itu korban sedang beristirahat di toko miliknya dan meletakkan telepon genggam di atas meja yang berada di depan tempatnya beristirahat. Ketika terbangun sekitar pukul 06.00 WITA, korban mendapati ponselnya telah raib dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Alligator Polres Kukar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh dua orang, yakni I dan seorang rekannya berinisial F.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku I melakukan aksinya bersama pelaku lain berinisial F. Untuk pelaku I sudah berhasil kami amankan, sedangkan pelaku F masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Senin (13/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo V40 Lite warna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit handphone Oppo A6X warna ungu, satu unit handphone Realme C85 Pro warna ungu, satu unit handphone Realme C71 warna Deep Green, serta satu unit handphone Poco F4 GT warna silver.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain di wilayah Kutai Kartanegara maupun sekitarnya.
