Aksi Bejat Ayah Tiri di Kukar: Kepergok Cabuli Anak di Mess Karyawan, Langsung Diringkus Polisi

Redaksi Wy
3 Min Read
KUTAI KARTANEGARA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara. Anggota Polsek Kembang Janggut bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RVR (47). Pria paruh baya tersebut dilaporkan tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya sendiri di sebuah mess karyawan perusahaan di Kembang Janggut.
Insiden memilukan ini terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 dini hari. Beruntung, aksi bejat pelaku berhasil digagalkan oleh korban yang memberikan perlawanan sengit.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengungkapkan bahwa korban merupakan remaja perempuan berinisial DP yang masih berusia 17 tahun. Aksi tidak senonoh ini dilancarkan oleh RVR saat korban sedang tertidur lelap di dalam mess.
“Pelaku melakukan aksi bejat ini kepada anak tirinya ketika sang anak sedang tertidur. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan karena korban mendadak terbangun,” jelas AKP Dedi Supriyanto.
Melihat ayah tirinya bertindak kurang ajar, korban spontan membela diri. DP langsung menendang tubuh pelaku dengan sekuat tenaga. Memanfaatkan kepanikan pelaku, korban segera berlari keluar dari mess dan menyelamatkan diri menuju tempat tinggal tantenya yang berada di kompleks mess karyawan yang sama.
Setelah mendengar cerita dari korban, tante korban langsung menghubungi ibu kandung DP. Tidak butuh waktu lama, sang ibu yang syok mengetahui kelakuan suaminya langsung mendatangi Polsek Kembang Janggut untuk membuat laporan resmi.
Menerima laporan darurat tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut langsung mengambil tindakan tegas di lapangan.
“Tim Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut bergerak cepat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendampingan terhadap korban sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Kapolsek.
Berkat kesigapan petugas, pelarian RVR berakhir singkat. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada hari Minggu, 5 Juli 2026 siang.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam di ruang penyidikan, RVR akhirnya mengakui semua perbuatan bejatnya kepada petugas. Pelaku berdalih bahwa ia nekat mencabuli anak tirinya karena tidak mampu membendung hawa nafsu. RVR mengklaim kehidupan rumah tangganya dengan ibu kandung korban sudah lama tidak harmonis. Namun, alasan tersebut tentu tidak membenarkan tindakan kriminal yang dilakukannya.
Di akhir keterangannya, AKP Dedi Supriyanto memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut bersuara melawan kejahatan seksual.
“Bagi warga yang melihat, mengetahui, atau menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual, jangan ragu untuk segera melaporkannya ke Kepolisian demi mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Kapolsek Kembang Janggut.
Baca Juga:  Anak 11 Tahun Diculik dan Disetubuhi, Dibawa Kabur ke Bontang, Pelaku Ancam Pakai Tombak
Share This Article