BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rabu (29/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Kapolres Bontang, Widho Anriano, melalui Plt Kasat Reskrim, Mohammad Yazid, mengungkapkan bahwa jumlah korban dalam kasus ini mencapai empat orang, yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Perbuatannya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar AKP Yazid.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026. Para korban diketahui sebagian besar masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus bujuk rayu dengan iming-iming uang. Namun, dalam beberapa kasus, pelaku juga diduga melakukan tindakan pemaksaan.
Saat ini, seluruh korban telah mendapatkan pendampingan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna membantu pemulihan trauma psikologis.
“Korban mendapat pendampingan khusus, sementara pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Sebelumnya, terduga pelaku berinisial T (46), warga Bontang Utara, diamankan pada Senin malam, 27 April 2026, setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Ia sempat diamankan oleh pihak keluarga korban sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian.
Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan bahwa pelaku tidak hanya memiliki satu korban. Pihak kelurahan setempat juga membenarkan adanya penanganan kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Kasus ini kini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bontang.
