SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan yang terdampak kebijakan efisiensi perusahaan.
Salah satu upaya yang didorong pemerintah daerah adalah mutasi karyawan antar lokasi operasional serta pengurangan jam lembur sebagai alternatif sebelum perusahaan mengambil keputusan melakukan PHK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Arismunandar, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan tambang agar mengedepankan langkah-langkah mitigasi untuk mempertahankan tenaga kerja.
“Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan,” ujar Arismunandar saat diwawancarai, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi di Kalimantan Timur diperkirakan mencapai sekitar 1.500 orang. Namun angka tersebut masih bersifat estimasi karena belum semua perusahaan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah.
Baru Satu Perusahaan Laporkan PHK
Hingga saat ini, Disnakertrans Kaltim baru menerima laporan resmi terkait rencana PHK dari PT BAS yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dari laporan tersebut, sebanyak 505 pekerja tercatat terdampak kebijakan perusahaan.
Selain PT BAS, sejumlah perusahaan tambang lainnya juga mulai memberikan sinyal adanya pengurangan tenaga kerja. Di antaranya perusahaan yang tergabung dalam Bayan Group di Kutai Kartanegara serta lima perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kutai Timur.
Aris menjelaskan, kebijakan efisiensi tersebut berkaitan dengan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan batu bara yang berdampak pada aktivitas operasional perusahaan.
Meski demikian, pemerintah berharap perusahaan dapat mengutamakan penyesuaian operasional tanpa harus melakukan PHK dalam jumlah besar.
“Pengurangan lembur dan mutasi pekerja ke lokasi operasional lain menjadi pilihan yang lebih baik dibandingkan pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Pekerja Terdampak Berhak Dapat JKP
Apabila PHK tidak dapat dihindari, Disnakertrans Kaltim menegaskan perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat efisiensi bisnis berhak memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan perlindungan sosial lanjutan melalui program JKP,” ungkap Aris.
Melalui program tersebut, pekerja yang terkena PHK akan menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang diterima. Bantuan diberikan selama maksimal enam bulan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sambil mencari pekerjaan baru.
Disiapkan Pelatihan Kerja dan Peningkatan Kompetensi
Selain bantuan finansial, Pemprov Kaltim juga menyiapkan program peningkatan kompetensi bagi pekerja terdampak PHK agar dapat beradaptasi dengan kebutuhan sektor industri lainnya.
Menurut Aris, para pekerja akan mendapatkan akses pelatihan kerja dan pengembangan keterampilan melalui berbagai fasilitas pelatihan milik pemerintah.
Program tersebut dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Samarinda.
“Pekerja yang terdampak tidak hanya mendapatkan bantuan JKP, tetapi juga kesempatan meningkatkan keterampilan agar bisa segera masuk ke sektor pekerjaan lain,” jelasnya.
Ia menilai langkah mitigasi ini penting mengingat dampak efisiensi mulai dirasakan oleh sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur.
Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap pekerja yang terdampak tetap memperoleh perlindungan sosial sekaligus peluang untuk kembali bekerja melalui program pelatihan yang telah disiapkan.
Dengan kombinasi kebijakan pencegahan PHK, perlindungan hak pekerja, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, Pemprov Kaltim berharap dampak sosial maupun ekonomi akibat efisiensi di sektor pertambangan dapat diminimalkan. (antara)
