Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak (Perda KLA) sebagai payung hukum penanganan anak-anak yang masih beraktivitas ekonomi hingga larut malam. Langkah ini menyusul masih ditemukannya anak-anak yang berjualan sampai pukul 24.00 WITA di sejumlah titik di wilayah Sangatta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim, Idham Chalid, mengatakan fenomena tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana dan perlu penanganan lintas sektor. Menurutnya, Perda KLA nantinya akan menjadi dasar hukum untuk memperkuat koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau sudah ada Perdanya, penanganan bisa dilakukan bersama. Misalnya anak yang berjualan, itu juga menjadi ranah Dinas Sosial, bukan hanya DP3A,” ujar Idham.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini belum terdapat aturan yang secara tegas mengatur sanksi bagi orang tua atau pihak yang diduga melibatkan anak dalam aktivitas ekonomi. Penanganan yang dilakukan masih sebatas sanksi sosial dan pendekatan persuasif.
“Secara aturan memang belum ada sanksi yang tegas. Harapannya ke depan, melalui Perda ini, mekanisme penanganannya bisa lebih jelas,” katanya.
Idham menegaskan, persoalan anak jalanan dan anak yang berjualan di luar jam belajar tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. DP3A berperan dalam pendampingan anak, Dinas Sosial menangani aspek sosial, sementara Satpol PP bertugas melakukan pengawasan di lapangan.
“Ini tidak bisa ditangani sendiri. Harus lintas sektor,” tegasnya.
Lebih lanjut, Idham menilai aktivitas anak-anak yang berjualan tersebut perlu dikaji lebih mendalam. Pasalnya, meski tidak ada pihak yang mengaku mengarahkan, pola yang terlihat di lapangan mengindikasikan adanya pengorganisasian.
“Kalau ditanya siapa yang menyuruh, pasti tidak ada yang mengaku. Tapi dari pola di lapangan terlihat seperti terorganisir. Ini yang perlu kita pecahkan bersama,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas pendidikan gratis, termasuk seragam sekolah. Namun, faktor ekonomi membuat sebagian anak enggan kembali ke sekolah karena sudah terbiasa mendapatkan penghasilan sendiri.
“Kadang sudah kita tawarkan sekolah gratis, semuanya ditanggung. Tapi mereka menolak karena merasa lebih cepat dapat uang dari berjualan,” jelas Idham.
Ke depan, DP3A Kutim akan meningkatkan koordinasi dengan OPD terkait serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ia menambahkan, Perda KLA juga akan memuat pasal khusus terkait penanganan anak yang dieksploitasi dalam kegiatan ekonomi.
“Di dalam Perda KLA ada pasal yang mengatur soal eksploitasi anak untuk kegiatan ekonomi. Ini penting sebagai dasar hukum agar penanganannya lebih tegas dan jelas,” pungkasnya.
