Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunte, mengatakan RR diamankan kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.
Berdasarkan pemeriksaan awal dan pengumpulan alat bukti, tersangka mengakui melakukan pembakaran di bangunan tersebut.
“Dari interogasi awal, pemeriksaan awal, dan pengumpulan alat bukti lainnya, pelaku mengakui bahwa dialah yang melakukan pembakaran di bangunan tersebut,” kata Abdillah saat konferensi pers, Senin (19/10/2026).
Polisi mengungkap, dugaan pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka terhadap keluarganya yang merupakan salah satu pemilik ruko sekaligus usaha salon tempat RR pernah bekerja.
Tersangka disebut merasa diperlakukan tidak adil, terutama terkait besaran gaji yang dinilainya berbeda dibandingkan karyawan lain. Selain itu, RR juga disebut memiliki persoalan mengenai bonus peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus yang belum diterimanya.
Abdillah mengatakan, RR sudah tidak bekerja di salon tersebut sejak akhir September 2026. Meski demikian, menurut polisi, rasa sakit hati itu masih dipendam hingga akhirnya muncul niat melakukan pembakaran.
“Pelaku selama ini sudah merasa sakit hati dan jengkel, memendam rasa sakit hati itu begitu lama, hingga muncul niat pada hari itu untuk melakukan pembakaran,” terangnya.
Polisi menduga, tersangka awalnya berniat memberi pelajaran kepada pemilik ruko yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya. Namun, api kemudian membesar dan merembet ke bangunan lain.
Selain keterangan tersangka dan saksi, polisi turut memanfaatkan rekaman CCTV yang terpasang di sudut bangunan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam rekaman itu, terlihat seorang perempuan masuk melalui pintu depan, melewati lorong samping, kemudian mondar-mandir selama beberapa saat sebelum meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, terlihat percikan api muncul dari salah satu sudut samping bangunan.
Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik untuk mendukung proses penyelidikan.
Setelah kebakaran, petugas pemadam kebakaran bersama relawan Samarinda melakukan pemadaman. Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang yang dibantu Tim Inafis Polresta Samarinda kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dalam sebuah flash disk, satu set pakaian, serta sepasang sandal yang diduga digunakan tersangka.
Akibat kejadian tersebut, satu rumah pribadi dan tiga ruko terdampak kebakaran. Kerugian material diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Saat ini, RR telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
