KUTAI TIMUR – Perjuangan 37 pemilik lahan eks transmigrasi di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, terkait hak bagi hasil kebun kelapa sawit memasuki babak baru.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan warga yang tergabung dalam Tim 37 terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan.
Putusan tersebut dibacakan pada 31 Agustus 2026 dan menjadi bagian penting dalam sengketa pengelolaan kebun sawit yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Ketua Tim 37 Yustinus Bata menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum yang mendampingi mereka selama proses persidangan.
“Saya atas nama Ketua Tim 37 mengucapkan terima kasih sekali kepada tiga pengacara saya, yaitu Pak Rulyandi, Endik Wayudi, dan Pak Sujana, terkait pembelaan dalam kasus sengketa pembagian hasil pemilik lahan eks transmigrasi,” ujar Yustinus, Senin (14/9/2026).
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan PN Sangatta yang menangani perkara tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kepada Pengadilan Negeri Sangatta, yang telah memutuskan seadil-adilnya kepada kami masyarakat kecil,” katanya.
Sengketa tersebut berawal dari kerja sama pengelolaan kebun kelapa sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.
Dalam kerja sama tersebut, masyarakat berstatus sebagai pemilik lahan, sementara pengelolaan kebun dilakukan perusahaan melalui skema kemitraan bersama koperasi.
Lahan yang dikerjasamakan disebut mencapai sekitar 143 hektare dan telah memiliki sertifikat.
Persoalan kemudian muncul ketika kebun mulai menghasilkan sekitar 2012. Warga mengaku tidak menerima pembagian hasil sebagaimana yang diperjanjikan dalam kerja sama pengelolaan kebun.
Sejak saat itu, warga berulang kali menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Mediasi bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga somasi telah dilakukan. Namun, persoalan mengenai hak bagi hasil yang diklaim belum diterima warga tidak kunjung selesai.
Tim 37 akhirnya membawa perkara tersebut ke PN Sangatta melalui gugatan wanprestasi.
Dalam gugatan tersebut, warga menuntut sekitar Rp25,9 miliar, terutama berkaitan dengan hak bagi hasil kebun sawit periode 2012–2020.
Persoalan kebun sawit tersebut tidak hanya bergulir melalui jalur perdata. Sengketa juga sempat menyeret sejumlah warga ke ranah pidana setelah Tim 37 melakukan aksi yang mereka sebut sebagai “panen mandiri” pada 14 Maret 2024.
Warga berdalih mengambil hasil kebun karena hak bagi hasil yang menurut mereka seharusnya diterima sejak 2012 tidak pernah dibayarkan oleh Koperasi Karya Pembangunan dan PT Gunta Samba.
Aksi tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap tiga warga, yakni Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge.
Ketiganya sempat dijatuhi hukuman lima bulan penjara oleh PN Sangatta. Namun, putusan tersebut kemudian dianulir Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Dalam putusan banding, hukuman penjara diubah menjadi pidana pengawasan selama satu tahun tanpa harus menjalani kurungan.
Yustinus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, sebelumnya mempertanyakan tuduhan pencurian terhadap dirinya karena kebun berada di atas lahan yang menurut warga merupakan milik mereka.
“Kami ini anak transmigrasi sejak tahun 1986. Lahan itu bersertifikat resmi. Kami dituduh mencuri di lahan kami sendiri saat mencoba menyambung hidup karena hak kami dizalimi sejak 2012,” ujar Yustinus dalam keterangannya pada April 2026.
Meski perkara pidana telah melalui proses banding, Tim 37 tetap melanjutkan perjuangan melalui jalur perdata.
Gugatan senilai sekitar Rp25,9 miliar diajukan untuk memperjuangkan hak yang menurut warga belum dibayarkan selama bertahun-tahun.
Nilai gugatan tersebut berkaitan dengan tuntutan hak bagi hasil kebun sawit periode 2012–2020 serta pengembalian sertifikat lahan.
Dalam perjalanannya, warga juga mengaku telah melaporkan Ketua Koperasi Karya Pembangunan ke Polres Kutai Timur atas dugaan penggelapan hak warga.
Yustinus menyebut laporan tersebut sempat berujung pada penetapan tersangka, namun menurutnya prosesnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Di sisi lain, laporan dari perusahaan dan koperasi terhadap warga disebut terus berlanjut hingga membawa sejumlah warga ke meja hijau.
“Proses laporan kami tersendat, tapi laporan perusahaan diproses sampai kami jadi terdakwa. Beruntung putusan banding mematahkan vonis penjara tersebut,” kata Yustinus.
Kini, putusan PN Sangatta yang mengabulkan gugatan Tim 37 menjadi babak baru dalam sengketa tersebut.
Bagi warga, persoalan ini bukan hanya menyangkut nilai gugatan Rp25,9 miliar, tetapi juga hak atas hasil kebun yang berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Masyarakat eks transmigrasi 1986–1987 di Kaubun berharap putusan tersebut dapat menjadi jalan menuju penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Setelah putusan pengadilan tersebut, Tim 37 masih harus memasuki tahapan berikutnya terkait pelaksanaan putusan dan pemenuhan hak sebagaimana yang diputuskan pengadilan. (*)
Sumber: Kompas.com
