JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap 11 orang anggota sindikat narkoba dalam penggerebekan kampung narkoba di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut sindikat tersebut telah beroperasi selama sekitar empat tahun. Polisi juga mengungkap omzet penjualan narkoba jaringan itu mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta per hari. Pengembangan kasus dan perburuan jaringan lain masih terus dilakukan aparat kepolisian.
Kanit 2 Subdit 4 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Bayu Putra Samara mengatakan sindikat narkoba tersebut dikenal cukup licin dan beberapa kali lolos dari operasi penangkapan aparat kepolisian.
“Sindikat ini sudah beroperasi sekitar empat tahun,” kata Bayu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, sebelumnya aparat kepolisian di daerah sempat beberapa kali melakukan operasi penindakan, namun para pelaku berhasil melarikan diri.
“Sindikat ini cukup licin dikarenakan beberapa kali dilakukan operasi oleh polisi setempat namun tidak berhasil,” ujarnya.
Sebanyak 11 tersangka yang ditangkap kemudian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun identitas para tersangka yakni Ade Saputra, Tri Hartanto Pamungkas, Kamaruddin, Mustafa, Firnandes, Asrheel, Muhammad Aswin, Nasruddin, Muhammad Tamrin, Muhammad Ical, dan Idham Halid.
Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, para tersangka terlihat turun dari mobil dalam kondisi kaki diperban dan berjalan pincang. Polisi menyebut para pelaku sebelumnya diberikan tindakan tegas terukur saat proses penangkapan.
Selain itu, tangan para tersangka tampak terikat menggunakan kabel ties sebelum digiring menuju ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket yang dibungkus lakban kuning, beberapa tas berukuran besar, hingga koper yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, penjelasan lengkap terkait pengungkapan jaringan narkoba Samarinda tersebut rencananya akan disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar jaringan narkotika di Kalimantan Timur dan kini masih terus dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.
