BONTANG – RSUD Taman Husada Bontang mulai menerapkan ketentuan pendaftaran antrean pelayanan rawat jalan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN pada Agustus 2026 ini.
Direktur RSUD Taman Husada Bontang, Suhardi, mengatakan ketentuan tersebut dijalankan berdasarkan arahan BPJS Kesehatan. Pasien BPJS yang hendak mendapatkan pelayanan rawat jalan diminta melakukan pendaftaran nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.
“Pasien rawat jalan peserta BPJS mendaftarkan antreannya melalui Mobile JKN. Ini sesuai dengan arahan dari BPJS Kesehatan,” kata Suhardi, Senin (3/7/2026).
Selain melakukan pendaftaran melalui aplikasi, pasien juga diminta datang sesuai jadwal yang tercantum dalam surat kontrol yang dimiliki.
Apabila jadwal pada surat kontrol telah melewati batas waktu pelayanan, pasien diminta melaporkan kondisi tersebut kepada petugas di meja administrasi Gedung A RSUD Taman Husada untuk mendapatkan arahan terkait proses pelayanan selanjutnya.
Suhardi mengatakan pengaturan jadwal lanjutan bagi pasien yang mengalami kendala tersebut dilakukan dengan batas waktu maksimal dua hari dari jadwal yang seharusnya.
“Kalau surat kontrolnya sudah lewat, pasien bisa melapor ke administrasi di Gedung A. Nanti akan dibantu untuk pengaturan jadwal lanjutan,” ujarnya.
Menurut Suhardi, penerapan pendaftaran antrean melalui Mobile JKN turut membantu mengurai kepadatan antrean di RSUD Taman Husada. Pasien dapat memperoleh nomor antrean terlebih dahulu melalui aplikasi sebelum datang ke rumah sakit.
Dengan sistem tersebut, pasien diharapkan dapat datang sesuai jadwal dan nomor antrean yang telah diperoleh sehingga proses pelayanan rawat jalan dapat berlangsung lebih tertib.
“RSUD Taman Husada juga mengimbau pasien peserta BPJS Kesehatan untuk memperhatikan jadwal pelayanan dan memastikan telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN sebelum datang ke rumah sakit,” pungkasnya.
