BONTANG – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penjualan minuman keras (miras) dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang kembali menuai penolakan.
Kali ini, penolakan datang dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris yang menilai revisi aturan tersebut tidak perlu dilakukan karena berpotensi memicu berbagai persoalan sosial dan kriminalitas.
Menurut Agus Haris, peredaran minuman beralkohol memiliki kaitan erat dengan meningkatnya risiko gangguan keamanan dan dampak negatif di tengah masyarakat.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Bontang sebelumnya telah memiliki Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 yang mengatur larangan, pengawasan, penertiban, peredaran, hingga penjualan minuman beralkohol.
“Alasan saya cukup relevan. Karena pembatasan peredaran miras ini banyak menghindarkan dampak buruk. Makanya waktu itu saya memilih menolak, termasuk juga wacana yang muncul saat ini. Sikap saya tetap menolak,” ujar Agus Haris.
Pria yang akrab disapa AH tersebut mengungkapkan, wacana revisi perda sebenarnya pernah dibahas pada 2015 lalu saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Bontang.
Saat itu, ia mengaku menjadi salah satu pihak yang secara tegas menolak usulan legalisasi maupun pelonggaran aturan terkait penjualan minuman keras di Kota Bontang.
Politisi Partai Gerindra itu juga menilai alasan legalisasi miras demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pandangan yang keliru.
Menurutnya, Kota Bontang masih memiliki banyak potensi lain yang lebih layak dikembangkan untuk mendongkrak PAD tanpa harus bergantung pada usaha THM maupun penjualan minuman beralkohol.
Salah satu sektor yang dinilai potensial adalah sektor pariwisata yang dinilai mampu memberikan dampak ekonomi lebih positif bagi masyarakat.
“Dalam Islam, miras itu haram. Kami tidak ingin mendapatkan banyak dampak buruk jika perda itu direvisi,” sambungnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib mendorong agar perda terkait penjualan miras dan operasional THM direvisi.
Menurut Sahib, regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi Kota Bontang saat ini sehingga para pelaku usaha THM dan penjual miras kerap “kucing-kucingan” dengan aparat penegak hukum.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang tersebut menyebut keberadaan THM di kawasan Berbas Pantai sudah berlangsung cukup lama dan perlu diatur secara lebih jelas melalui revisi regulasi.
“Kita harus melihat sejarah. Lokasi itu sudah lama ada dan usaha teman-teman di sana juga sudah berjalan sejak lama. Jadi kalau ada persoalan regulasi atau pelanggaran, mari kita bedah bersama dan cari titik temunya,” ujarnya belum lama ini.
Perdebatan terkait revisi Perda miras dan THM kini menjadi perhatian publik di Kota Bontang karena menyangkut persoalan sosial, ketertiban umum, hingga potensi pendapatan daerah.
