Komisi C Dorong Pembagian Tanggung Jawab Andalalin Diatur Lebih Jelas

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

BONTANG – Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Sem Nalpa Mario Guling, mengusulkan agar pembagian tanggung jawab dalam penanganan dampak lalu lintas diperjelas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Usulan tersebut disampaikan saat pembahasan Pasal 46 ayat (1) Raperda LLAJ yang mengatur kewajiban pengembang atau pembangun menyampaikan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kepada Wali Kota sebagai syarat memperoleh persetujuan.

Menurut Sem, pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak perlu dirumuskan secara lebih rinci agar menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan, pengawasan, maupun tindak lanjut apabila ditemukan persoalan lalu lintas setelah suatu pembangunan atau kegiatan mulai beroperasi.

“Penanganan dampak lalu lintas mungkin bisa kita rincikan lagi, termasuk apa saja tanggung jawab pemerintah dan bagaimana mekanisme menindaklanjuti setiap temuan yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah pembangunan telah memenuhi persyaratan perizinan dan melengkapi dokumen Andalalin. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai persoalan lalu lintas yang memerlukan penanganan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Baca Juga:  PlayFortuna Casino

Karena itu, Sem berharap Raperda LLAJ dapat memberikan kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah maupun pengembang, termasuk mekanisme penanganan apabila terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap rekomendasi Andalalin.

“Dengan begitu, regulasi ini dapat menjadi acuan dalam proses pengawasan maupun penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan,” tambahnya.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia, menjelaskan bahwa pembagian tanggung jawab pada prinsipnya telah diatur dalam dokumen Andalalin sesuai dengan tingkat bangkitan lalu lintas dari setiap kegiatan atau pembangunan.

Ia menyampaikan, dokumen Andalalin memuat rekomendasi teknis serta standar teknis yang menjadi kewajiban pengembang maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Rincian tanggung jawab pemerintah daerah dan pengembang biasanya sudah tertuang dalam dokumen Andalalin. Di dalamnya terdapat rekomendasi teknis serta pemenuhan standar teknis yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak,” jelas Taupan Kurnia.

TAGGED:
Share This Article