BONTANG – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) melibatkan juru parkir (jukir) warga dalam pengelolaan parkir sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan retribusi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, pendekatan kolaboratif dinilai lebih efektif dibandingkan hanya melakukan penertiban terhadap jukir yang selama ini beroperasi secara mandiri. Dengan sistem pengelolaan yang jelas, keberadaan jukir justru dapat menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan parkir sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
Muhammad Sahib menilai para jukir yang telah lama mengelola parkir di sejumlah titik memiliki pengalaman dan memahami kondisi lapangan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian melalui mekanisme kerja sama yang memiliki dasar hukum dan aturan yang jelas.
Ia meyakini para jukir akan bersedia bergabung ke dalam sistem resmi apabila pemerintah menyiapkan regulasi serta pola pengelolaan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Selain itu, DPRD juga mendorong Dishub melakukan pemetaan terhadap seluruh titik parkir potensial di Kota Bontang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui lokasi yang dapat menjadi sumber retribusi sekaligus menentukan pola pengelolaan yang paling sesuai.
Salah satu lokasi yang dinilai memiliki potensi besar adalah kawasan Pasar Seng Tanjung Limau. Menurut Muhammad Sahib, aktivitas parkir di kawasan tersebut cukup tinggi setiap hari sehingga memiliki peluang untuk memberikan kontribusi terhadap PAD apabila dikelola secara optimal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Taupan Kurnia, menyampaikan bahwa para juru parkir di sejumlah titik telah sepakat menyetorkan bagi hasil parkir kepada Pemerintah Kota Bontang mulai Agustus 2026.
Ia menjelaskan, besaran setoran disesuaikan dengan tingkat aktivitas di masing-masing lokasi, yakni berkisar antara Rp40 ribu hingga Rp150 ribu per hari. Skema tersebut akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama resmi yang disiapkan Dishub, sementara seluruh hasil setoran akan disetorkan langsung ke kas daerah sebagai bagian dari penerimaan retribusi parkir.
Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan karena para juru parkir tidak berstatus sebagai pegawai yang menerima gaji dari pemerintah, sehingga pola kerja sama berbasis bagi hasil dinilai menjadi solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
