BONTANG – DPRD Kota Bontang menjadwalkan pemanggilan terhadap dua perusahaan produsen bahan peledak, yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan Joint Operation Dahana PT Black Bear Resources (BBRI), usai keduanya mendapat predikat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry mengatakan, surat pemanggilan telah diminta untuk segera dikirim melalui Sekretariat DPRD. Pemanggilan dilakukan guna meminta penjelasan terkait pengelolaan lingkungan perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
Menurut Alfin, perusahaan dengan risiko tinggi seperti produsen bahan peledak wajib memberikan rasa aman bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Segera kami tindak lanjuti. Perusahaan harus tertib dalam pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Selain memanggil perusahaan, Komisi C DPRD Bontang juga berencana melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi riil operasional perusahaan.
DPRD turut meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Sebelumnya, KLH RI merilis daftar perusahaan penerima predikat merah PROPER pada 24 April 2026 dan dipublikasikan melalui laman resmi kementerian pada 4 Mei 2026. Predikat tersebut diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai regulasi.
Kepala DLH Bontang, Heru Triatmojo menjelaskan, predikat merah yang diterima KNI dan BBRI disebabkan keterlambatan penginputan Peraturan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah B3 ke dalam sistem online.
“Perteknya ada, tetapi terlambat di-submit karena mendekati batas akhir penginputan,” jelas Heru.
