BONTANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bontang menyampaikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, meskipun Pemerintah Kota Bontang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan Banggar yang dibacakan Anggota Banggar DPRD Kota Bontang, Rustam, menegaskan bahwa capaian opini WTP perlu diiringi dengan komitmen memperbaiki berbagai aspek pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan.
Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah percepatan tindak lanjut atas seluruh hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, Banggar meminta agar hasil penyelesaian seluruh temuan BPK disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan penguatan fungsi pengawasan legislatif.
“Hasil tindak lanjut terhadap temuan BPK yang telah diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bontang supaya disampaikan kepada DPRD Kota Bontang,” ujar Rustam.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap pelaksanaan proyek fisik yang dinilai masih memerlukan peningkatan, terutama pada aspek perencanaan, pengendalian, dan pengawasan. Pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun perencanaan yang lebih matang agar pelaksanaan proyek berjalan tepat waktu dan menghasilkan kualitas pekerjaan yang sesuai standar.
Selain ketepatan waktu, kualitas hasil pembangunan juga menjadi perhatian agar setiap program yang dilaksanakan dapat dimanfaatkan secara optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam rekomendasi lainnya, Banggar mendorong optimalisasi peran konsultan perencana dan konsultan pengawas untuk meminimalkan potensi temuan, seperti kelebihan pembayaran maupun kekurangan volume pekerjaan.
“Sehingga tidak terjadi temuan terkait dengan kelebihan bayar atau kekurangan volume,” jelas Rustam.
Di bidang pendapatan daerah, Banggar meminta Pemerintah Kota Bontang meningkatkan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha guna memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang juga diminta meningkatkan pendampingan terhadap pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bontang agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penutup, Banggar DPRD Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bontang, sepanjang dijalankan secara akuntabel, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“DPRD mendukung setiap kegiatan agar masyarakat dapat merasakan dampak baik untuk kemajuan kota,” tutup Rustam.
