BONTANG – Kebijakan Pemerintah Kota Bontang yang mulai memberlakukan retribusi masuk kawasan wisata Bontang Kuala sebesar Rp5 ribu per orang sejak 8 Mei 2026 menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pelaku usaha.
Kebijakan tersebut sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah sejumlah warga dan pedagang mengaku terdampak akibat penurunan jumlah pengunjung.
Beberapa netizen menilai kebijakan retribusi wisata justru memberatkan masyarakat dan berdampak langsung terhadap pendapatan pelaku UMKM di kawasan wisata tersebut.
Salah satu curahan hati pedagang yang viral di media sosial menyebut jumlah pengunjung mengalami penurunan drastis sejak aturan diterapkan.
“Sediih hati kami pengunjung menurun drastis. Yang diharapkan Sabtu Minggu bisa meraup rupiah malah jadi jualan kami banyak nda laku,” tulis salah seorang pedagang.
Tak hanya pedagang di pelataran wisata, sejumlah pemilik kafe hingga villa di kawasan Bontang Kuala juga mengaku ikut terdampak.
Beberapa pelaku usaha menyebut tamu yang sebelumnya sudah melakukan pemesanan penginapan tetap harus membayar tiket masuk kawasan wisata, sehingga memicu keluhan dari pengunjung.
Keluhan juga datang dari warga yang menilai kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya tidak mengorbankan ekonomi masyarakat kecil.
“Kasihan pedagang dan pemilik villa, maksud hati mau menaikkan PAD, tapi kalau pengunjung malah berkurang, yang ada malah pendapatan pedagang dan UMKM yang amsyong,” komentar seorang pengguna media sosial.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bontang resmi memberlakukan tarif masuk wisata di sejumlah objek wisata yang dikelola pemerintah sebagai bagian dari optimalisasi PAD dan pemeliharaan fasilitas umum.
Untuk wisatawan domestik dewasa dikenakan tarif Rp5 ribu per orang, anak-anak Rp2 ribu, sementara wisatawan asing dikenakan tarif Rp90 ribu.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
