BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial HS atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan material pasir dan koral senilai Rp108,5 juta.
Pelaku diamankan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
HS diketahui merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Ia diduga menggelapkan uang milik atasannya dengan modus orderan fiktif.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, pelaku merupakan karyawan dari pelapor. Dalam menjalankan aksinya, HS berpura-pura menerima pesanan material dari pelanggan.
Pelaku kemudian meminta uang kepada atasannya untuk membeli pasir dan koral ke distributor sebelum dikirim ke pelanggan. Agar aksinya meyakinkan, HS juga diduga memalsukan nota pembelian material.
Kasus tersebut mulai terungkap saat pemilik usaha menanyakan hasil penjualan material selama periode Maret hingga April 2026. Namun, pelaku tidak mampu menunjukkan uang hasil penjualan dan terus memberikan alasan yang berubah-ubah.
Karena curiga, pelapor kemudian memanggil orang tua, saudara, hingga istri pelaku untuk melakukan klarifikasi.
“Setelah diinterogasi bersama keluarga, tersangka akhirnya mengaku uang itu dipakai untuk bermain judi online,” ujar Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang, Ipda Markus Sihotang.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bontang pada 1 Mei 2026.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku sepekan kemudian. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening koran dan satu unit ponsel iPhone 13.
“Korban sempat dikelabui selama sekitar satu bulan hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” tambah Markus.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
HS dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana perbuatan curang atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
