BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengingatkan pelaku usaha agar memahami perbedaan antara kawasan industri dan kawasan peruntukan industri sebelum membeli lahan untuk kegiatan usaha.
Analis Kebijakan Ahli Madya, Bidang Penanaman Modal, DPM-PTSP Kota Bontang, Karel menyampaikan, bahwa kawasan industri merupakan area yang telah dikelola oleh lembaga atau perusahaan tertentu. Pengelola kawasan tersebut umumnya telah menguasai lahan secara legal dan memiliki dokumen kepemilikan maupun hak pengelolaan yang sah.
“Kalau kawasan industri itu sudah ada perusahaan atau lembaga yang mengelola. Mereka sudah menguasai kawasan tersebut dan memiliki legalitas lahannya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, kawasan peruntukan industri merupakan wilayah yang dalam rencana tata ruang telah ditetapkan untuk kegiatan industri, tetapi belum dikelola oleh perusahaan atau pengelola kawasan tertentu.
Menurut Karel, kawasan peruntukan industri di Kota Bontang berada di wilayah Kelurahan Bontang Lestari. Karena itu, berbagai aktivitas industri baru, termasuk pabrik yang membutuhkan lahan luas, dapat diarahkan berkembang di kawasan tersebut.
Ia mencontohkan, usaha pengolahan atau pabrik skala kecil yang saat ini berada di kawasan lain dapat diarahkan untuk membuka kegiatan usaha di Bontang Lestari karena sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Karel menegaskan, kepemilikan sertifikat tanah tidak otomatis membuat suatu lahan dapat digunakan untuk kegiatan industri. Penggunaan lahan tetap harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jangan sampai pengusaha membeli tanah lalu berencana membangun pabrik, tetapi ternyata lokasinya berada di kawasan permukiman. Meski tanahnya bersertifikat, tetap tidak bisa karena tidak sesuai peruntukannya,” tutup Karel.
