Proyek Irigasi Tambak Kutim Rp 3,8 Miliar Dihentikan, Masuk Area Kawasan Konservasi TNK

Redaksi Radarkaltim
2 Min Read

Kutim – Kegiatan perbaikan irigasi tambak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terpaksa dihentikan setelah mendapat perhatian dari pengelola kawasan konservasi Taman Nasional Kutai (TNK).

Proyek yang semula ditujukan untuk menunjang produktivitas tambak masyarakat itu dinilai bersinggungan dengan zona sensitif kawasan konservasi.

Balai TNK menilai lokasi pekerjaan berada di wilayah selatan Kutim yang masuk area rawan gangguan ekosistem. Kekhawatiran tersebut mencuat seiring ditemukannya aktivitas perbaikan jaringan irigasi dengan nilai anggaran di bawah Rp3,8 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Tabrani Aji, menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukanlah pembangunan baru. Ia menyebut, irigasi yang diperbaiki merupakan saluran lama yang sejak bertahun-tahun lalu dimanfaatkan oleh masyarakat tambak.

“Ini bukan pembangunan dari nol. Yang dilakukan hanya perbaikan dan penyempurnaan saluran yang memang sudah ada dan digunakan petani tambak,” ujar Tabrani saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, usulan perbaikan irigasi berasal dari kelompok tani tambak yang telah lama menggantungkan mata pencaharian di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Kronologi Kapal Virgo dari Surabaya hingga Terbalik Dan Perkembangan Pencarian, Basarnas Balikpapan Turun Tangan

Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika kegiatan tersebut disebut sebagai pembukaan lahan baru atau perusakan kawasan TNK.

“Tidak ada pembangunan tambak baru. Irigasinya hanya diperbaiki supaya distribusi air ke tambak warga lebih optimal,” katanya.

Meski demikian, Tabrani mengakui proyek tersebut tidak dilanjutkan. Pemerintah daerah memilih menghentikan pekerjaan setelah adanya evaluasi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan konservasi.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan infrastruktur masyarakat, namun harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan lingkungan.

“Kepentingan masyarakat penting, tapi aturan kawasan konservasi juga wajib dihormati. Untuk itu, pekerjaan dihentikan sambil menunggu kejelasan dan kesepakatan bersama,” tutupnya.

Share This Article