BONTANG – Rekrutmen guru pengganti yang dibuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri mendapat perhatian dari DPRD Kota Bontang, khususnya terkait dampaknya terhadap sekolah swasta.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, menilai yayasan dan sekolah swasta perlu menyiapkan mekanisme yang jelas bagi guru yang berminat mengikuti seleksi guru pengganti. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari persoalan administrasi maupun permasalahan yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Menurut Heri, rekrutmen yang dibuka Pemerintah Kota Bontang memberikan kesempatan luas kepada masyarakat, termasuk guru yang saat ini mengajar di sekolah swasta, lulusan baru, maupun tenaga pendidik yang telah lama menyelesaikan pendidikan dengan batas usia maksimal 45 tahun.
“Pemkot membuka rekrutmen secara luas dan tidak ada batasan, baik guru swasta, baru lulus maupun sudah lama lulus dengan usia maksimal 45 tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan internal yayasan maupun sekolah swasta. Oleh karena itu, pihak yayasan diharapkan dapat menyusun aturan atau prosedur yang mengatur status guru yang mengikuti proses seleksi tersebut.
Salah satu opsi yang disarankan adalah adanya mekanisme pengunduran diri atau pemberitahuan resmi dari guru kepada sekolah asal sebelum mengikuti tahapan rekrutmen, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Heri menilai, guru yang masih tercatat aktif di sekolah swasta namun mengikuti proses rekrutmen berpotensi menimbulkan kendala administrasi, termasuk pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu, terdapat aspek perjanjian kerja yang perlu menjadi perhatian antara tenaga pendidik dan pihak sekolah.
“Harus ada ketegasan dari sekolah swasta. Pertama karena dapat mengganggu Dapodik sekolah, kedua karena ada Surat Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani saat menjadi guru di sekolah swasta,” tegasnya.
Meski demikian, Heri menegaskan bahwa rekrutmen guru pengganti merupakan langkah yang diperlukan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri dan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan optimal.
Ia berharap yayasan dan sekolah swasta dapat menyikapi kondisi tersebut melalui pengaturan internal yang jelas, sehingga kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri dapat terpenuhi tanpa menimbulkan persoalan bagi lembaga pendidikan swasta.
“Sekarang ini menjadi pekerjaan rumah bagi sekolah swasta. Kami hanya bisa memberikan saran,” tutup Heri Keswanto. (as)
