BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang, mengingatkan para dokter yang sedang menjalani program internsip melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan izin praktik.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, dalam pengajuan izin praktik baru, dokter internsip diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen administrasi.
Persyaratan tersebut meliputi scan KTP asli, scan ijazah yang telah dilegalisir, scan Surat Tanda Registrasi (STR), serta surat keterangan tempat praktik.
“Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan sehat fisik sebagai bukti kondisi kesehatan yang mendukung pelaksanaan pelayanan medis,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Kata dia, selain dokumen tersebut, terdapat Surat Tugas Dokter Internsip yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dokumen ini menjadi dasar legalitas bagi dokter peserta program internsip untuk menjalankan praktik sesuai lokasi penempatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pun, DPM-PTSP Bontang juga mewajibkan pemohon melampirkan pas foto berwarna dalam format JPEG dan scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Persyaratan lainnya, diantaranya bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran iuran terakhir.
“Namun syarat ini tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di puskesmas, klinik pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah,” jelas Aspiannur.
Sementara, tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik selama lebih dari lima tahun, terdapat kewajiban tambahan berupa bukti pemenuhan kompetensi.
Dokumen tersebut, harus diterbitkan melalui program yang diselenggarakan Kemenkes bersama kolegium pendidikan atau organisasi profesi terkait.
“Hal ini penting suapay proses verifikasi dapat dilakukan lebuh cepat dan layanan perizinan berkalan maksimal,” tutupnya.
