BONTANG – Tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), kecamatan, serta kelurahan melakukan peninjauan langsung ke salah satu gerai kopi di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kelurahan api-api, Bontang Utara.
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Kota Bontang, Idrus menyampaikan, pengawasan terpadu tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan ditindaklanjuti melalui verifikasi bersama instansi terkait.
“Kami selalu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pemerintah terbuka terhadap investasi, tetapi seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).
Dalam monitoring tersebut, tim memeriksa sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan hingga dampak operasional usaha. Namun, petugas tidak memperoleh penjelasan detail mengenai dokumen yang dibutuhkan karena pihak yang berada di lokasi hanya berstatus pekerja operasional.
Idrus menjelaskan pemilik usaha berada di Jakarta, sedangkan penanggung jawab usaha berdomisili di Samarinda. Karena itu, pihak yang ditemui saat pemeriksaan tidak memiliki kewenangan menjelaskan persoalan perizinan.
“Jadi kita hubungi tidak bisa menjelaskan karena bukan penanggung jawab, dia pekerja saja,” tambah dia.
Idrus mengaku, telah menghubungi pemilik usaha untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Pemerintah meminta, seluruh persyaratan dapat ditunjukkan dalam waktu sesingkat mungkin agar proses evaluasi dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, keterlibatan banyak OPD dalam satu kegiatan pengawasan menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Selain mendukung investasi, pemerintah juga ingin memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat sekitar.
“Tinggal dari Satpol-PP untuk penegak bagaimana mekanismenya,” tutupnya.
