BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Puntu (DPM-PTSP) Kota Bontang, terus mendorong pengelola vila memenuhi standar usaha pariwisata sesuai ketentuan dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.
Regulasi itu mengatur, klasifikasi usaha vila berdasarkan tingkat risiko, diantaranya resiko menengah rendah dan menengah tinggi.
Kategori resiko menengah rendah, pelaku usaha diwajibkan melakukan self declaration melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, pelaku usaha vila juga harus memenuhi standar sarana, pelayanan, dan manajemen usaha yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sementara, usaha vila kategori menengah tinggi wajib memiliki sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata.
“Sertifikat itu adalah bukti, bahwa usaha vila telah memenuhi standar produk, pelayanan, hingga pengelolaan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur.
Dia bilang, pelaku usaha perlu memahami kewajiban tersebut agar usaha yang dijalankan sesuai aturan dan mampu meningkatkan kualitas layanan wisata di daerah.
“Bukan hanya soal izin, tapi bagaimana usaha ini benar-benar laya dan memenuhi standar,” ungkapnya, Jumat (29/5/2026).
Lanjutnya, standar usaha penting dipenuhi pelaku usaha vila, karena berkaitan dengan kenyamanan, keamanan, dan kualitas pelayanan kepada wisatawan.
Pun dalam Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, standar usaha vila mencakup sejumlah aspek penting. Mulai dari ketersediaan area administrasi, fasilitas keselamatan, jalur evakuasi, alat pemadam api ringan atau APAR, fasilitas parkir, hingga kebersihan lingkungan usaha. Tak hanya itu, aspek pelayanan juga menjadi perhatian utama pemerintah.
“Pengelola vila diwajibkan memiliki sistem reservasi, pelayanan check in dan check out, penanganan keluhan tamu, hingga standar kebersihan kamar dan fasilitas umum,” jelas Muhammad Aspiannur.
