BONTANG – Masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin memasang reklame di Kota Bontang, wajib mengantongi izin terlebih dahulu melalui layanan perizinan digital yang disediakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
Kepala DPM-PTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur menyampaikan, bahwa terdapat sedikitnya 10 persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin penyelenggaraan reklame.
Persyaratan tersebut, kata dia, bertujuan memastikan pemasangan reklame sesuai ketentuan tata ruang, keselamatan konstruksi, serta kewajiban administrasi lainnya.
Beberapa dokumen yang wajib dilampirkan antara lain, foto dan gambar situasi lokasi pemasangan reklame, gambar atau bentuk konstruksi reklame, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila reklame dipasang pada bangunan.
“Pemohon juga harus menyertakan surat pernyataan kesediaan membayar pajak reklame dan formulir pendaftaran,” ujarnya.
Kata dia, untuk pemohon berbadan usaha, persyaratan tambahan meliputi scan akta pendirian perusahaan, bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta scan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.
Sementara dokumen umum yang juga wajib disiapkan adalah KTP asli pemohon dan NPWP.
“Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat membuat akun pada sistem Perizinan Digital DPMPTSP, kemudian mengajukan permohonan izin reklame secara online,” tambahnya.
Selanjutnya, berkas yang masuk akan diverifikasi dan diperiksa oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai kewenangannya.
Jika seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, proses penerbitan izin dapat dilanjutkan hingga selesai. DPM-PTSP Bontang memastikan, pelayanan izin reklame tidak dipungut biaya.
“Jangka waktu penyelesaian layanan ditetapkan maksimal tujuh hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
