BONTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang mulai mengendus dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bontang. Dugaan tersebut mencuat setelah Kejari menuntaskan perkara korupsi Bimtek di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah informasi terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bimtek di lingkungan Pemkot Bontang.
Menurutnya, laporan yang masuk masih bersifat umum sehingga jaksa akan melakukan pemetaan untuk menentukan OPD mana yang diduga menjalankan pola serupa seperti perkara yang telah menjerat dua pejabat Dishub Bontang.
“Informasi praktik di kegiatan Bimtek ini sudah kami dengar. Laporannya masih gelondongan. Bahkan Kejati waktu itu juga sempat melakukan penelusuran,” ujar Fajarudin.
Fajarudin menjelaskan, apabila proses penyelidikan dilakukan, salah satu aspek yang akan menjadi perhatian adalah dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) para aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti kegiatan Bimtek.
Penyidik akan menelusuri kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Salah satu modus yang diduga kerap terjadi ialah manipulasi biaya transportasi. Dalam laporan administrasi, peserta Bimtek tercatat menggunakan moda transportasi dengan biaya lebih tinggi, seperti travel atau pesawat, padahal kenyataannya menggunakan bus maupun kendaraan pribadi.
Selisih biaya tersebut diduga tidak dikembalikan ke kas negara, melainkan dinikmati secara pribadi oleh oknum yang terlibat.
“Modus seperti itu menjadi salah satu yang akan kami dalami apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan,” katanya.
Meski demikian, Fajarudin belum dapat memastikan apakah dugaan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan. Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang diterima.
“Kami mohon waktu. Nanti kalau memang sudah masuk penyelidikan akan kami sampaikan,” tambahnya.
Dugaan praktik serupa mencuat setelah Kejari Bontang berhasil mengungkap korupsi kegiatan Bimtek di Dinas Perhubungan Bontang tahun anggaran 2024–2025.
Dalam perkara tersebut, negara mengalami kerugian yang kemudian berhasil dipulihkan melalui pengembalian uang sebesar Rp548.768.700. Dana itu berasal dari pengembalian tiga terpidana serta kelebihan pembayaran yang dikembalikan oleh peserta Bimtek.
Seluruh dana telah disetorkan Kejari Bontang ke rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Tiga terpidana dalam perkara tersebut masing-masing mengembalikan uang dengan nominal berbeda. Eks Pelaksana Tugas Kepala Dishub Bontang Jainuddin mengembalikan Rp11 juta, eks Kasubag Dishub Ruri Widyastiwi sebesar Rp40,5 juta, sedangkan penyelenggara Bimtek Erma mengembalikan Rp387 juta.
Selain itu, Kejari juga menerima pengembalian kelebihan pembayaran dari peserta Bimtek senilai Rp69 juta. Nilai tersebut menjadi salah satu bukti adanya ketidaksesuaian biaya perjalanan dinas yang dilaporkan dengan penggunaan anggaran sebenarnya.
Kasus korupsi Bimtek Dishub kini menjadi acuan Kejari Bontang dalam mendalami dugaan praktik serupa di OPD lain. Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan penyidik akan membuka penyelidikan terhadap instansi yang terindikasi melakukan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan Bimtek.
