Rencana Kebun Plasma PT HPM di Long Bentuk Terkendala Sengketa Antar Desa

Redaksi Radarkaltim
4 Min Read

Kutai Timur – Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur membahas permohonan rencana PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) terkait pembangunan kebun plasma di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, belum menghasilkan keputusan final.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kutai Timur, Selasa (13/1/2026), dan dihadiri anggota Komisi A dan B DPRD Kutim, anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, pihak Kecamatan Busang, Kepala Desa Long Bentuk, Kepala Desa Rantau Sentosa, lembaga adat, serta manajemen PT HPM.

Pimpinan rapat, Eddy Markus, menjelaskan bahwa Desa Long Bentuk hingga kini belum menerima kebun plasma, berbeda dengan Desa Rantau Sentosa yang telah menikmati kemitraan plasma.

Eddy menyebut persoalan utamanya adalah lokasi plasma yang diajukan Desa Long Bentuk berbenturan dengan klaim hutan adat.

“Desa Long Bentuk ini belum mendapatkan plasma, sementara desa lain sudah. Lokasi yang direncanakan untuk plasma juga masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai hutan adat. Ini yang perlu kita pastikan kembali dengan data dari dinas terkait,” ujar Eddy usai rapat.

Baca Juga:  Jadi Tahu, Ternyata Ini Cara Menyetir Mobil Matic Saat di Tanjakan

Ia menyebutkan, masyarakat Desa Long Bentuk mengajukan permohonan plasma seluas 300 hektare, sementara total Hak Guna Usaha (HGU) PT HPM mencapai sekitar 8.174 hektare.

Menurutnya, permasalahan ini telah berulang kali dimediasi, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, namun belum menemukan titik temu.

Sementara itu, Kepala Desa Long Bentuk, Heriyansyah, menilai hasil hearing tersebut belum memberikan solusi konkret. Ia menegaskan bahwa tuntutan pembangunan plasma merupakan hasil kesepakatan masyarakat adat sejak 2020 dan telah melalui beberapa kali mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Kami hanya menjalankan hasil keputusan rapat masyarakat adat. Sejak awal sudah disepakati bahwa plasma dibangun di dalam HGU PT HPM yang berada di wilayah administrasi Desa Long Bentuk,” kata Heriyansyah.

Ia juga menjelaskan, lahan yang diajukan merupakan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Dayak Modang.

Karena adanya klaim tersebut, perusahaan belum dapat membuka lahan hingga saat ini. Penetapan lokasi plasma, lanjutnya, dilakukan dengan sangat hati-hati sejak 2021 hingga 2023 untuk meminimalkan potensi konflik.

Baca Juga:  Kabar Baik! Sekolah Rakyat Siap Dibangun di Kutai Timur, Ini Lokasinya

Lebi lanjut, Heriyansyah juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan masyarakat Long Bentuk. Menurutnya, Desa Rantau Sentosa telah memiliki sekitar 530 hektare kebun plasma ditambah kemitraan mandiri, sementara Desa Long Bentuk belum mendapatkan apa pun.

“Seharusnya kami sudah menikmati plasma sejak lama. Dari segi waktu, kami sangat dirugikan. Kami hanya menuntut keadilan, yakni 302 hektare plasma untuk masyarakat Long Bentuk,” tegasnya.

Ia menilai konflik yang terjadi lebih bersifat sengketa antar desa, namun berdampak pada terhambatnya kewajiban perusahaan.

“Perusahaan sebenarnya ingin melaksanakan kewajibannya, tetapi terhalang oleh konflik klaim lahan antar masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Humas PT HPM, Nones Sianipar, menegaskan komitmen perusahaan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat Desa Long Bentuk.

Menurutnya, perusahaan telah menyetujui pembangunan plasma seluas 302 hektare sesuai pengajuan pemerintah desa dan lembaga adat Long Bentuk.

“Dasar pengajuan mereka adalah lahan masyarakat adat Long Bentuk yang berada di dalam HGU PT HPM. Namun saat perusahaan akan melakukan pembukaan lahan, terjadi pelarangan dari pihak Desa Rantau Sentosa yang mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah garapan mereka,” jelas Nones.

Baca Juga:  Tak Sempat Buat konten, Gubernur Kaltim Akui Sangat Sibuk Bekerja Dalam Forum Musrenbang

Ia menegaskan bahwa dari sisi perusahaan tidak ada persoalan. Hambatan yang terjadi murni akibat konflik klaim antar desa.

“Perusahaan tetap berkomitmen membangun plasma untuk Desa Long Bentuk sesuai kesepakatan Februari 2021. Tinggal pelaksanaan di lapangan, jika persoalan antar masyarakat sudah selesai,” pungkasnya.

Share This Article
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

cuaca 898100176

cuaca 898100177

cuaca 898100178

cuaca 898100179

cuaca 898100180

cuaca 898100181

cuaca 898100182

cuaca 898100183

cuaca 898100184

cuaca 898100185

cuaca 898100186

cuaca 898100187

cuaca 898100188

cuaca 898100189

cuaca 898100190

cuaca 898100191

cuaca 898100192

cuaca 898100193

cuaca 898100194

cuaca 898100195

article 710000191

article 710000192

article 710000193

article 710000194

article 710000195

article 710000196

article 710000197

article 710000198

article 710000199

article 710000200

article 710000201

article 710000202

article 710000203

article 710000204

article 710000205

article 710000206

article 710000207

article 710000208

article 710000209

article 710000210

article 710000211

article 710000212

article 710000213

article 710000214

article 710000215

article 710000216

article 710000217

article 710000218

article 710000219

article 710000220

article 710000221

article 710000222

article 710000223

article 710000224

article 710000225

article 710000226

article 710000227

article 710000228

article 710000229

article 710000230

article 710000231

article 710000232

article 710000233

article 710000234

article 710000235

article 710000236

article 710000237

article 710000238

article 710000239

article 710000240

article 710000241

article 710000242

article 710000243

article 710000244

article 710000245

article 710000246

article 710000247

article 710000248

article 710000249

article 710000250

artikel 338000001

artikel 338000002

artikel 338000003

artikel 338000004

artikel 338000005

artikel 338000006

artikel 338000007

artikel 338000008

artikel 338000009

artikel 338000010

artikel 338000011

artikel 338000012

artikel 338000013

artikel 338000014

artikel 338000015

artikel 338000016

artikel 338000017

artikel 338000018

artikel 338000019

artikel 338000020

artikel 338000021

artikel 338000022

artikel 338000023

artikel 338000024

artikel 338000025

artikel 338000026

artikel 338000027

artikel 338000028

artikel 338000029

artikel 338000030

artikel 338000031

artikel 338000032

artikel 338000033

artikel 338000034

artikel 338000035

artikel 338000036

artikel 338000037

artikel 338000038

artikel 338000039

artikel 338000040

artikel 338000041

artikel 338000042

artikel 338000043

artikel 338000044

artikel 338000045

artikel 338000046

artikel 338000047

artikel 338000048

artikel 338000049

artikel 338000050

artikel 338000051

artikel 338000052

artikel 338000053

artikel 338000054

artikel 338000055

artikel 338000056

artikel 338000057

artikel 338000058

artikel 338000059

artikel 338000060

artikel 338000061

artikel 338000062

artikel 338000063

artikel 338000064

artikel 338000065

artikel 338000066

artikel 338000067

artikel 338000068

artikel 338000069

artikel 338000070

artikel 338000071

artikel 338000072

artikel 338000073

artikel 338000074

artikel 338000075

artikel 338000076

artikel 338000077

artikel 338000078

artikel 338000079

artikel 338000080

artikel 338000081

artikel 338000082

artikel 338000083

artikel 338000084

artikel 338000085

artikel 338000086

artikel 338000087

artikel 338000088

artikel 338000089

artikel 338000090

news-1701